Gubernur Jambi H Zumi Zola bersama para Bupati Se Provinsi Jambi di Musrenbang Provinsi Jambi di RCC Jambi, Rabu (5/4/2017). |
Zola: Pemerintah Siapkan Sapras dan Anggaran Secara Terpadu
Jambipos Online, Jambi-DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda)
Kalimantan Tengah (Kalteng) mengunjungi Provinsi Jambi guna mempelajari
bagaimana Pemerintah Provinsi Jambi melakukan Penanganan kebakaran hutan dan
lahan. Pertemuan berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Kamis
(6/4/2017).
Pertemuan dan dialog yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris
Daerah (Pj Sekda Provinsi Jambi), Drs H Erwan Malik MM didampingi oleh Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala Biro Pemerintahan serta dinas/instansi
terkait.
Rombongan DPRD dan Pemda Provinsi Kalimantan Tengah
berjumlah 30 orang dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah R Aru Narang SE,
dan Ketua TIM pembahasan Perda Karhutla Kalteng Burak Miton Dipl ED SH MH,
sedangkan dari Pemda yang turut serta hadir adalah Kadis Kehutanan, Kepala
ESDM, BPBD, dan Pertanian.
Disampaikan Ketua DPRD Kalteng R Aru Narang SE bahwa tujuan
kehadiran tim ini untuk belajar dan bertukar pendapat tentang Perda serta
Pergub tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dimana Perda ini telah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
“Kami berharap dapat saling belajar dan berbagi bagaimana
cara pemerintah untuk dapat melakukan penanggulangan kebakaran hutan, dan dari
semua Perda Karhutla, Provinsi Jambi telah mendapatkan persetujuan dari pusat.
Untuk itu, tidak keliru kami belajar dari Jambi, apalagi kami melihat tipe alam
kita sama yaitu memiliki lahan gambut yang mudah sekali terbakar, ”ujarnya.
Ditegaskan Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli S.TP,MA dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan oleh Sekda Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki
beberapa strategi dalam upaya memaksimalkan penanggulangan karhutla di wilayah
Provinsi Jambi, diantaranya dukungan sarana dan prasarana serta anggaran
yang cukup dari pemerintah serta komitmen bersama dengan instansi lainnya
secara terpadu.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah membuat Perda No. 2 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Hutan dan Lahan serta Pergub No. 31
tahun Tahun 2016 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2016.
Pemerintah juga membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi dengan SK
Gub Nomor 358 Tahun 2016,” katanya.
Hal lain yang dilakukan adalah membuat Posko Satgas
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi
Tahun 2016.
“Pemerintah membuat maklumat Forkompimda tentang sanksi pidana bagi
pelaku pembakaran hutan, lahan dan kebun pada 10 Maret 2016, dan tidak kalah
penting adalah pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya di
lahan gambut dan diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan
serta meningkatkan perekonomian sehingga tercapai tujuan “Hutan Lestari
Masyarakat Sejahtera,” kata Zola.
Kata Zola, dengan strategi pencegahan dan pengendalian
hutan dan lahan yang dilakukan secara bersama-sama dengan komitmen serta
bersinergi dalam mengatisipasi Karhutla, maka pada tahun 2016-2017 adanya
penurunan sebanyak +64 dan 6 hotspot.
“Permasalahan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015
yang terjadi di Provinsi Jambi disebabkan dua faktor, yaitu faktor alam yaitu
lahan gambut disertai kemarau yang berkepanjangan, dan faktor kedua adalah
faktor kelalaian manusia maupun kesengajaan dengan membuka lahan dengan
membakar. Dari hasil kegiatan preemptiv dan preventif serta refresif, diketahui
lahan yang terbakar pada 2015 berupa perkebunan milik perusahaan, perkebunan
milik perorangan ataupun masyarakat, serta hutan dan lahan basah,” katanya. (Humas)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE