Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Perda dan Pergub Pengendalian Karhutla Jambi Dipelajari Kalteng


Gubernur Jambi H Zumi Zola bersama para Bupati Se Provinsi Jambi di Musrenbang Provinsi Jambi di RCC Jambi, Rabu (5/4/2017).


Zola: Pemerintah Siapkan Sapras dan Anggaran Secara Terpadu

Jambipos Online, Jambi-DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengunjungi Provinsi Jambi guna mempelajari bagaimana Pemerintah Provinsi Jambi melakukan Penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pertemuan berlangsung di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/4/2017). 

Pertemuan dan dialog yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda Provinsi Jambi), Drs H Erwan Malik MM didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala Biro Pemerintahan serta dinas/instansi terkait. 

Rombongan DPRD dan Pemda Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 30 orang dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah R Aru Narang SE, dan Ketua TIM pembahasan Perda Karhutla Kalteng Burak Miton Dipl ED SH MH, sedangkan dari Pemda yang turut serta hadir adalah Kadis Kehutanan, Kepala ESDM, BPBD, dan Pertanian.

Disampaikan Ketua DPRD Kalteng R Aru Narang SE bahwa tujuan kehadiran tim ini untuk belajar dan bertukar pendapat tentang Perda serta Pergub tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dimana Perda ini telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Kami berharap dapat saling belajar dan berbagi bagaimana cara pemerintah untuk dapat melakukan penanggulangan kebakaran hutan, dan dari semua Perda Karhutla, Provinsi Jambi telah mendapatkan persetujuan dari pusat. Untuk itu, tidak keliru kami belajar dari Jambi, apalagi kami melihat tipe alam kita sama yaitu memiliki lahan gambut yang mudah sekali terbakar, ”ujarnya.

Ditegaskan Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli S.TP,MA dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki beberapa strategi dalam upaya memaksimalkan penanggulangan karhutla di wilayah Provinsi Jambi,  diantaranya dukungan sarana dan prasarana serta anggaran yang cukup dari pemerintah serta komitmen bersama dengan instansi lainnya secara terpadu.

“Pemerintah Provinsi Jambi telah membuat Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Hutan dan Lahan serta Pergub No. 31 tahun Tahun 2016 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2016. Pemerintah juga membentuk Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Jambi dengan SK Gub Nomor 358 Tahun 2016,” katanya.

Hal lain yang dilakukan adalah membuat Posko Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi  Tahun 2016. 

“Pemerintah membuat maklumat Forkompimda tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan kebun pada 10 Maret 2016, dan tidak kalah penting adalah pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya di lahan gambut dan diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan perekonomian sehingga tercapai tujuan “Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera,” kata Zola.

Kata Zola, dengan strategi pencegahan dan pengendalian hutan dan lahan yang dilakukan secara bersama-sama dengan komitmen serta bersinergi dalam mengatisipasi Karhutla, maka pada tahun 2016-2017 adanya penurunan sebanyak +64 dan 6 hotspot.

“Permasalahan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 yang terjadi di Provinsi Jambi disebabkan dua faktor, yaitu faktor alam yaitu lahan gambut disertai kemarau yang berkepanjangan, dan faktor kedua adalah faktor kelalaian manusia maupun kesengajaan dengan membuka lahan dengan membakar. Dari hasil kegiatan preemptiv dan preventif serta refresif, diketahui lahan yang terbakar pada 2015 berupa perkebunan milik perusahaan, perkebunan milik perorangan ataupun masyarakat, serta hutan dan lahan basah,” katanya. (Humas)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar