Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemprov Jambi Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba


Gubernur Jambi,  H. Zumi Zola, S.TP,MA bersama Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di depan Mapolda Jambi untuk kesekian kalinya memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimasukkan kedalam air yang bercampur deterjen, Senin (3/4/2017).

Zola: Kehancuran Generasi Muda, Dampak Paling Parah Narkoba

Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi,  H. Zumi Zola, S.TP,MA bersama Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di depan Mapolda Jambi untuk kesekian kalinya memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimasukkan kedalam air yang bercampur deterjen, Senin (3/4/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi, H. Zumi Zola menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung penuh pemberantasan narkoba. Selain dukungan penuh dalam memerangi narkoba, Zola megemukakan, kerugian utama dari penggunaan narkoba bukanlah kerugian materi, melainkan kehancuran generasi khususnya generasi muda merupakan dampak paling parang yang ditimbulkannya.

“Kerugian materi bukan hal utama, yang paling berbahaya kehancuran generasi muda akibat narkoba," tegas Zola.

Zola mengungkapkan, penangkapan narkoba khususnya sabu dan ekstasi telah berulang kali terjadi di wilayah Provinsi Jambi, tangkapan yang terakhir dikabarkan terjadi ditengah laut, tentunya ini mengindikasikan narkoba selain melewati jalur darat juga masuk melalui jalur laut dari negara luar.
“Apresiasi kinerja aparat Polda Jambi, Pak Kapolda tangkap di laut dan kita terus menyatakan perang terhadap narkoba," ujar Zola.

Zola meminta secara khusus kepada ormas dan masyarakat untuk ikut terlibat dan berperan aktif mengungkapkan serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di Jambi.

Zola menegaskan, himbauan dan menyatakan perang terhadap narkoba menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dengan menggodok Perda terkait narkoba yang semakin menakutkan serta berdampak buruk terhadap generasi bangsa. 

“Sudah ada (Perda tentang narkoba) di DPRD, dengan harapan peraturan daerah dapat diberlakukan dengan efektif terkait dengan permasalahan narkoba," ungkap Zola.

Pemerintah Provinsi Jambi selain memerangi narkoba juga menyatakan kesiapannya membangun tempat rehabilitasi narkoba yang saat ini telah ada di Bulian, tambah Zola.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani menjelaskan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat 4,4 kilogram dan 1.141 butir ekstasi merupakan hasil ungkap kasus bulan Februari dan Maret 2017, dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, dan Bungo.
“Jumlah tersangka  sembilan orang dan dari beberapa TKP," ungkap Kapolda Jambi. Dikatakan, Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan, menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, memiliki, dan percobaan pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun Maksimal seumur hidup.

“Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beredar di Provinsi Jambi disinyalir bagian dari jaringan internasional sabu dari Tiongkok, juga ada ekstasi dari Belanda, bahkan untuk jenis ekstasi yang dimusnahkan tersebut dapat diproduksi ulang dengan perbandingan satu ekstasi bisa dibuat menjadi tiga ekstasi, selanjutnya diedarkan lagi kepada pemakai atau pengguna narkoba,” katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar