Gubernur Jambi, H. Zumi Zola, S.TP,MA bersama Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di depan Mapolda Jambi untuk kesekian kalinya memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimasukkan kedalam air yang bercampur deterjen, Senin (3/4/2017). |
Zola: Kehancuran Generasi Muda, Dampak Paling Parah Narkoba
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H. Zumi Zola, S.TP,MA bersama Kapolda Jambi Brigjen
Pol Yazid Fanani di depan Mapolda Jambi untuk kesekian kalinya memusnahkan
narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dimasukkan kedalam air yang bercampur
deterjen, Senin (3/4/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi, H. Zumi Zola
menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung penuh
pemberantasan narkoba. Selain dukungan penuh dalam memerangi narkoba, Zola
megemukakan, kerugian utama dari penggunaan narkoba bukanlah kerugian materi,
melainkan kehancuran generasi khususnya generasi muda merupakan dampak paling
parang yang ditimbulkannya.
“Kerugian materi bukan hal utama, yang paling berbahaya
kehancuran generasi muda akibat narkoba," tegas Zola.
Zola mengungkapkan, penangkapan narkoba khususnya sabu dan
ekstasi telah berulang kali terjadi di wilayah Provinsi Jambi, tangkapan yang
terakhir dikabarkan terjadi ditengah laut, tentunya ini mengindikasikan narkoba
selain melewati jalur darat juga masuk melalui jalur laut dari negara luar.
“Apresiasi kinerja aparat Polda Jambi, Pak Kapolda tangkap di laut dan kita terus menyatakan perang terhadap narkoba," ujar Zola.
“Apresiasi kinerja aparat Polda Jambi, Pak Kapolda tangkap di laut dan kita terus menyatakan perang terhadap narkoba," ujar Zola.
Zola meminta secara khusus kepada ormas dan masyarakat
untuk ikut terlibat dan berperan aktif mengungkapkan serta melaporkan jika
mengetahui adanya peredaran narkoba di Jambi.
Zola menegaskan, himbauan dan menyatakan perang terhadap
narkoba menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dengan menggodok Perda
terkait narkoba yang semakin menakutkan serta berdampak buruk terhadap generasi
bangsa.
“Sudah ada (Perda tentang narkoba) di DPRD, dengan harapan
peraturan daerah dapat diberlakukan dengan efektif terkait dengan permasalahan
narkoba," ungkap Zola.
Pemerintah Provinsi Jambi selain memerangi narkoba juga
menyatakan kesiapannya membangun tempat rehabilitasi narkoba yang saat ini
telah ada di Bulian, tambah Zola.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani menjelaskan
pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat 4,4 kilogram dan 1.141 butir ekstasi
merupakan hasil ungkap kasus bulan Februari dan Maret 2017, dengan tempat
kejadian perkara di Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi,
dan Bungo.
“Jumlah tersangka sembilan orang dan dari beberapa TKP," ungkap Kapolda Jambi. Dikatakan, Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan, menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, memiliki, dan percobaan pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun Maksimal seumur hidup.
“Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beredar di Provinsi Jambi disinyalir bagian dari jaringan internasional sabu dari Tiongkok, juga ada ekstasi dari Belanda, bahkan untuk jenis ekstasi yang dimusnahkan tersebut dapat diproduksi ulang dengan perbandingan satu ekstasi bisa dibuat menjadi tiga ekstasi, selanjutnya diedarkan lagi kepada pemakai atau pengguna narkoba,” katanya. (JP-03)
“Jumlah tersangka sembilan orang dan dari beberapa TKP," ungkap Kapolda Jambi. Dikatakan, Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan, menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, memiliki, dan percobaan pemufakatan jahat tindak pidana Narkotika bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun Maksimal seumur hidup.
“Narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beredar di Provinsi Jambi disinyalir bagian dari jaringan internasional sabu dari Tiongkok, juga ada ekstasi dari Belanda, bahkan untuk jenis ekstasi yang dimusnahkan tersebut dapat diproduksi ulang dengan perbandingan satu ekstasi bisa dibuat menjadi tiga ekstasi, selanjutnya diedarkan lagi kepada pemakai atau pengguna narkoba,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE