Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pasca Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jambi John Walingson Purba SH MH Dimutasi


Pada Selasa (5/4/2017) lalu, Kajati Jambi John Walingson Purba SH MH menyambut kedatangan Anggota Komisi Kejaksaan RI Yuswa Kusuma AB bersama rombongan di Kejati Jambi. Kedatangan Komisi Kejaksaan RI kali ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Se-wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melaksanakan tugas kedinasannya.IST

Jambipos Online, Jambi-Pasca kedatangan Anggota Komisi Kejaksaan RI Yuswa Kusuma AB bersama rombongan di Kejati Jambi, Selasa (5/4/2017) lalu, Jumat (7/4/2017) malam tersiar kabar Kajati Jambi John Walingson Purba SH MH dimutasi jadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.(Baca: Berita Rekan Jejak JW Purba di Jambi)

Informasi mutasi kejati itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Deddy Susanto. “Iya benar Kajati Jambi diganti sesuai dengan surat keputusan Jaksa Agung tanggal 7 April 2017. Surat Keputusannya baru keluar malam ini. Berliau (John Walingson Purba, red) bertukar posisi dengan Nurwinah,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (7/4/2017) malam.

Sementara penggannti Jambi John Walingson Purba SH MH oleh Nurwinah yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Pada Selasa (5/4/2017) lalu, Kajati Jambi John Walingson Purba SH MH menyambut kedatangan Anggota Komisi Kejaksaan RI Yuswa Kusuma AB bersama rombongan di Kejati Jambi. Kedatangan Komisi Kejaksaan RI kali ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Se-wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melaksanakan tugas kedinasannya. 

Dalam kesempatan ini juga Komisi Kejaksaan menyampaikan hasil kerja sama antara Komsi Kejaksaan RI bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengenai penanganan perkara kekerasan dan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, yang mana Komisi Kejaksaan RI berharap kepada para Jaksa menghukum seberatnya kepada pelaku pelecahan seksual dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Setelah mengujungi Kejati Jambi, Komisi Kejaksaan RI langsung menuju Ke Kejari Jambi dan selanjutnya ke Kejari Tanjung Jabung Timur. (JP-Lee) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar