Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Membongkar Kasus Korupsi TIK Dana Bansos Diknas Merangin

Jambipos Online, Merangin-Joko Wahyono (45) aktivis di Kabupaten Merangin telah menerima surat “Justice Colaborator” dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. Dirinya meminta aparat hukum untuk memproses nama-nama orang yang terlibat kasus TIK Dana Bansos Diknas Merangin baik yang aktif maupun pasif sesuai UU Tipikor dan sesuai Keputusan Pengadilan Tipikor Jambi. 

Pasalnya kerugian negara tidak hanya disebabkan oleh terdakwa saja, namun JPU untuk mengejar dana yang sudah mengalir ke sejumlah orang terkait kasus TIK lainnya. Sebagai yang tertera di berita acara pemeriksaan JPU. 

Menurut Joko Wahyono, Surdaini yang telah menerima dana Rp 10 Juta sebagai Direktur CV Ade Putra Bungsu yang mebuat pemesanan barang TIK dana Bansos dan SPJ sekolah dasar. Juga Jamaludin sebagai penentu proyek dan meminta Fee 12% untuk Diknas Pendidikan Merangin. 

Joko mengatakan, Sri Ratna Dewi SD 282 sebagai pengumpul dana 23 Kepala Sekolah Dasar untuk setor pembelian barang TIK ke distributor sekaligus memotong Fee 12% ke Diknas Pendidikan Merangin dan uang 12% disetorkan ke M. Isa Rp 82.500.000 dan diantar oleh jamal, M. Isa, dan Marilos ke ruang Kadis Sukarni Karim, dan selanjutnya Sri Ratna Dewi SD 282 memberikan lagi kepada Jubir waktu itu menjabat sebagai Sekdin sejumlah Rp 50 Juta dan hal tersebut disampaikan oleh Dewi yang katanya “Pak Isa duit yang 50 Juta aku bagi ke Jubir”. 

Dan di jawab M. Isa “yolah”. Jambipos Online mencoba konfirmasi dengan Kadis Pendidikan Merangin Jubir di ruangannya pada hari Kamis (13/4/2017). 

Saat ditanya, benarkah menerima uang Rp 50 Juta dari Isa. Jubir menjawab tidak mau komentar atau no komen. Karena dia buru-buru mau pergi. Semua nama yang disebut Joko 1. Sri Ratna Dewi, 2. M. Isa, 3. Sukarni Karim, 4. Surdaini, dan 5. Jamaludin. Jambipos Online sudah dua kali mencoba konfirmasi. Sampai berita ini diturunkan, belum bisa dihubungi. 

Menurut Joko, mendasari salinan putusan pengadilan pada berita acara JPU aliran dana yang ke pihak distributor Noor Hadi Jambi Rp 24.150.000, Towiyah Bandung Rp. 48.300.000, Deden Rp 24.150.000. di hadapan hakim orang tersebut sudah mengakui aliran dana tersebut termasuk saudara Heru selaku distributor mendapat keuntungan Rp 150 Juta juga sudah diakui dihadapan hakim. 

“Saya berharap baik pihak diknas atau kepala sekolah termasuk pihak kontraktor demi keadilan agar segera ditangkap, periksa, adili dan penjarakan mereka,” kata Joko. 

Kejaksaan Negeri Merangin pada saat dijumpai Jambipos Online, selesai isi buku tamu penjaga bilang yang ada cuma pak Heru. Setelah pak Heru dijumpai di ruang kerjanya, ditanya ada informasi masalah Bansos, dia menjawab itu bukan bagian saya. “Jumpai saja kasat intel kejaksaan,” ujarnya singkat. 

Jambipos Online mencoba datang ke ruang kasat intel, kebetulan pada hari Kamis jam 09.30wib dia belum berada di tempat. (JP-Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar