ILUSTRASI KANTOR KEJATI JAMBI. |
Jambipos Online, Jambi-Dua mantan Sekda Provinsi Jambi
yakni Ridham Priskap dan Syahrasaddin telah diperiksa menjadi saksi dalam kasus
dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dengan modus mark up gaji PNS golongan III
di Setda Provinsi Jambi. Apakah kedua mantan sekda Provinsi Jambi itu akan
terseret dalam kasus ini? Hanya penyidik Kejati Jambi yang tahu.
Kini Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi
dengan modus mark up gaji PNS golongan III di Setda Provinsi Jambi. Setelah
kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim
penyidik. Dua diantaranya adalah mantan Sekda Provinsi, Ridham Priskap dan
Syahrasaddin.
Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto melalaui Kasi
Penyidikan Imran Yusuf kepada wartawan, baru-baru ini mengatakan proses
pemeriksaan masih berlangsung, dan hasil pemeriksaan akan dievaluasi oleh tim
penyidik.
“Mungkin dalam waktu seminggu kita akan melakukan evaluasi
pemeriksaan, guna menentukan apakah hasil pemeriksaan kita bisa menentukan
siapa pihak yang bertanggung jawab untuk menjadi tersangka,” kata Imran.
Diakui Imran, dari hasil penyidikan sementara sudah
mengarah atau memfokus kepada siapa aktor yang paling bertanggungjawab dalam
kejadian itu. Hanya saja siapa terduga pelaku tersebut, Imran belum mau
mengungkapkan.
“Yang jelas hampir semua yang mengetahui persoalan tersebut
sudah diminta keterangan baik dalam proses penyelidikan maupun tahap
penyidikan. Semuanya hampir 20 orang termasuk dua mantan Sekda Ridham Priskap
dan Syahrasaddin,” katanya.
Dijelaskan, kedua mantan pejabat Pemprov ini dimintai
keterangannya terkait pengetahuannya soal pencairan. Karena kata Imran, untuk
pencairan uang itu ada proses yang dilalui, mulai pengajuan dari bawah ke atas
baru bisa melakukan pencairan. “Jadi ada prosesnya," sebut Imran.
Namun Imran menolak menyebutkan, apakah pelaku tunggal atau
melibatkan orang lain. “Nanti lah kami akan mengumumkan kepada kawan-kawan
sekalian ya," ujarnya.
Untuk diketahui, hasil penyelidikan sementara terungkap
peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga pada tahun 2016 ini.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang masuk kepada Kejati Jambi, kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati Jambi dengan
melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Kejadian ini sejak 2013 sampai April 2016,
nilainya hampir Rp 5 miliar. Modusnya, melakukan memark up jumlah pegawai yang
akan dibayarkan gajinya untuk golongan III. Nilai rata-rata yang dimarkup
antara Rp 80 juta sampai 100 juta perbulan. Sehingga nilai 5 miliar lebih.
(JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE