Mulyadi, selaku pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Urusan Gaji pada Biro Umum Setda Provinsi Jambi di tahan oleh Kejati Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Mulyadi, selaku pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu Urusan Gaji pada Biro Umum Setda Provinsi Jambi di tahan oleh Kejati Jambi terkait kasus dugaan korupsi Kelebihan Pembayaran IWP dan Gaji Pokok Pegawai pada Setda Provinsi Jambi Tahun 2013-2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 M lebih ini. (Baca: Kasus PNS Siluman Kantor Gubernur)
Sebelumnya Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 18 April 2017 dan Rabu (19/4/2017) langsung ditahan oleh Kejati Jambi. Setelah melakukan tes kesehatan, Mulyadi dibawa langsung ke Lembaga Permasyarakat Kelas II B Muara Bulian sekitar pukul 14.45 WIB. Mulyadi ditahan selama 20 hari guna proses penyidikan. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE