Jambipos Online,
Jambi-Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi kembali berganti. Kajati Jambi John
Walingson Purba SH MH harus meninggalkan jabatannya sebagai Kajati Jambi dan
dimutasi sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Sementara penggantinya oleh Nurwinah.
Nurwinah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Penerangan Hukum
Kejati Jambi Deddy Susanto. “Iya benar Kajati Jambi diganti sesuai dengan surat
keputusan Jaksa Agung tanggal 7 April 2017. Surat Keputusannya baru keluar
malam ini. Berliau (John Walingson Purba, red) bertukar posisi dengan
Nurwinah,” ujar Deddy kepada wartawan, Jumat (7/4/2017) malam.
Nurwinah menjadi Kajati perempuan pertama di Jambi. “Iya, setahu
saya sebelumnya memang tidak pernah ada Kajati perempuan di Jambi. Mutasi
Kajati Jambi ini merupakan hal yang biasa. Tujuannya untuk penyegaran
organisasi,” katanya.
Nurwinah sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kajati Sulawesi
Tenggara sebelum menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa
Agung Muda Bidang Pembinaan.
Jejak John Walingson
Purba SH MH di Jambi
Seperti diberitakan Jambipos
Online sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali merotasi sejumlah
pejabat di jajaran Kejaksaan. Salah satunya yang dirotasi adalah Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Erbindo Saragih SH MH. Sementara yang menggantikan
Erbindo Saragih yang menjabat Kajati Jambi sejak 10 September 2015 hingga
Oktober 2016 ini digantikan oleh John Walingson Purba SH MH.(JW Purba Gantikan Erbindo Saragih)
John Walingson Purba SH MH sebelumnya menjabat Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). John Walingson
Purba SH MH juga pernah menjabat sebagai Wakajati Jambi sejak 6 September 2012
hingga 6 September 2014. Pada September 2014 John Walingson Purba
SH MH menjabat Kajati NTT hingga awal Oktober 2016.
Erbindo Saragih SH MH yang akan memasuki masa pensiun
dimutasi menjadi Jaksa Fungsional di Kejagung RI. JW Purba jabat Kajati
Jambi sejak 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017.(Baca: Melihat Roadshow Sosialisasi TP4D Kajati Jambi JW Purba)
Keberanian John Walingson Purba SH MH dalam pengusutan
kasus korupsi tidak pandang bulu dan terkenal tegas. Hal itu sudah
dibuktikannya saat John Walingson Purba SH MH menjabat Wakajati Jambi sejak 6
September 2016 hingga September 2014 lalu.
Duet “maut” bagi koruptor, saat itu Kepala Kejaksaan
(Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim dan Wakajati Jambi John Walingson Purba SH MH
menorehkan ketegasan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di Jambi. Tak ada
kata peti es kasus korupsi di Jambi saat itu. (Baca: Lagu-anak-medan-bergema-di-pisah-sambut Erbindo Saragih-JW Purba)
Saat itu, sederetan tersangka kasus dugaan korupsi yang
melibatkan pejabat publik “diseret” kepengadilan. Seperti Ketua Gerakan Kwartir
Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 Syahrasaddin dalam kasus Kwarda
Pramuka Jilid II (Perkempinas) Jambi.
Kemudian Asisten III Pemprov Jambi Idham Khalid dalam
korupsi pengadaan 48 unit laptop bagi siswa berprestasi di SMA Titian Teras
tahun 2010, Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Pramudian Sitio dalam
kasus pengadaan 48 unit laptop.(Baca: Pisah Sambut Erbindo Saragih dengan JW Purba)
Kemudian Haris AB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi juga menyusul Idham Khalid
dan Syahrasaddin di LP Jambi. Haris AB terdakwa kasus Penggunaan Anggaran (KPA)
logistic (Perkempinas).
Namun saat itu Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional
(Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus tidak terseret dalam kasus
Perkempinas 2012 yang menyeret Syahrasaddin dan Kepala Dinas Sosnakertrans
Provinsi Jambi, Haris AB. Sementara terdakwa AM Firdaus yang merupakan Ketua
Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor
PN Jambi pekan lalu.
Saat menjabat Kajati Jambi sejak 7 Oktober 2016 lalu,
gebrakan penuntasan kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi juga tergolong cepat.
Banyak kasus dugaan korupsi yang sudah lama mengendap kembali diungkap dan berhasil
dituntaskan. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE