Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola
menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi ke Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Senin (3/4/2017). Dalam penyerahan
laporan keuangan Pemprov Jambi itu Gubernur Jambi H Zumi Zola didampingi Plt
Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik.
Menurut Zumi Zola, sesudah penyerahan paling lambat satu
pekan dari sekarang tim BPK RI akan melakukan pemeriksaan. “Selama proses
pemeriksaan itu saya minta kepada semua SKPD dan jajarannya tidak ada yang
bertugas keluar, kecuali memang betul betul penting. Artinya apa, harus ada
sepengetahuan. Kalau tidak penting tidak bisa,” kata Zola di Kantor BPK
Perwakilan Jambi di kawasan Paal V Kotabaru Kota Jambi.
Zumi Zola ingin dalam melakukan pemeriksaan BPK tidak
mengalami kendala yang menghambat tim BPK. “Karena Pemprov ini sampai 11
Kabupaten Kota, butuh waktunya, dananya yang diperiksa juga besar. Jadi jangan
mepet-mepet, kita ingin bantu juga teman teman BPK dalam pemeriksaan ini,” ujar
Zola.
Selain itu dalam penyerahan laporan itu Zola juga berharap
dalam pemeriksaan lancar dan mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualiam (WTP). “Di
luar daripada itu yang penting lagi bagaimana pertanggungjawaban, kita dalam
menggunakan keuangan negara di Provinsi Jambi,” ungkap Zola.
Zola meminta kepala BPK Perwakilan Jambi, Parma, melaporkan
jika ada pejabat atau staf SKPD yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan
laporan. “Kalau ada yang bandel, tolong laporkan ke saya,” ujar Zola.
Sebelumnya, Ketua BPK Perwakilan Jambi, Drs Parna MM
mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan ini rutin dilakukan setiap awal tahun
dan Pemerintah Daerah setiap tahunnya wajib menyampaikan laporan keuangan
daerah kepada BPK untuk diperiksa.
“Penyerahan laporan keuangan daerah ini, merupakan bagian
dari penilaian pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Setiap
laporan keuangan daerah yang memperoleh opini WTP, akan mendapatkan kenaikan
insentif dalam penetapan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Parna. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE