Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H Zumi Zola Zulkifli
S TP MA didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi Drs H Erwan Malik MM menginstruksikan semua perangkat Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap di Jambi selama proses pemeriksaan laporan
keuangan daerah Tahun Anggaran 2016 oleh BPK RI berlangsung. Pejabat boleh
keluar daerah jika ada kepentingan bersifat sangat penting.
Hal ini disampaikan Zumi Zola saat menyerahkan Laporan
Keuangan Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, bertempat di Kantor BPK Perwakilan
Provinsi Jambi, Senin (3/4/2017).
Zumi Zola menyampaikan, setelah laporan keuangan daerah ini
diserahkan kepada BPK, meminta BPK untuk segera mengaudit laporan keuangan
tersebut. “Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab
Pemerintah Provinsi Jambi, setelah menggunakan anggaran negara untuk
pembangunan di Provinsi Jambi,” kata Zola.
Zola mengharapkan pemeriksaan laporan keuangan berjalan
dengan lancar dan Provinsi Jambi kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 tersebut.
“Saya minta kepada semua Pemerintah Daerah yang berada di
Provinsi Jambi, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota bisa
menyikapi pemeriksaan oleh BPK ini secara serius, guna membantu kelancaran BPK
dalam proses pemeriksaan dan dapat berjalan secara lancar,” ujar Zola.
Sebelumnya, Ketua BPK Perwakilan Jambi, Drs Parna MM
mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan ini rutin dilakukan setiap awal tahun
dan Pemerintah Daerah setiap tahunnya wajib menyampaikan laporan keuangan
daerah kepada BPK untuk diperiksa.
“Penyerahan laporan keuangan daerah ini, merupakan bagian
dari penilaian pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Setiap
laporan keuangan daerah yang memperoleh opini WTP, akan mendapatkan kenaikan
insentif dalam penetapan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Parna. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE