Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Instruksikan OPD Tetap di Jambi Saat Pemeriksaan Laporan Oleh BPK RI


Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli S TP MA (kiri) saat menyerahkan Laporan Keuangan Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Drs Parna MM bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Senin (3/4/2017).


Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H Zumi Zola Zulkifli S TP MA didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Jambi  Drs H Erwan Malik  MM menginstruksikan semua perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap di Jambi selama proses pemeriksaan laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2016 oleh BPK RI berlangsung. Pejabat boleh keluar daerah jika ada kepentingan bersifat sangat penting. 

Hal ini disampaikan Zumi Zola saat menyerahkan Laporan Keuangan Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Senin (3/4/2017).

Zumi Zola menyampaikan, setelah laporan keuangan daerah ini diserahkan kepada BPK, meminta BPK untuk segera mengaudit laporan keuangan tersebut. “Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jambi, setelah menggunakan anggaran negara untuk pembangunan di Provinsi Jambi,” kata Zola.

Zola mengharapkan pemeriksaan laporan keuangan berjalan dengan lancar dan Provinsi Jambi kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 tersebut. 

“Saya minta kepada semua Pemerintah Daerah yang berada di Provinsi Jambi, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota bisa menyikapi pemeriksaan oleh BPK ini secara serius, guna membantu kelancaran BPK dalam proses pemeriksaan dan dapat berjalan secara lancar,” ujar Zola. 

Sebelumnya, Ketua BPK Perwakilan Jambi, Drs Parna MM mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan ini rutin dilakukan setiap awal tahun dan Pemerintah Daerah setiap tahunnya wajib menyampaikan laporan keuangan daerah kepada BPK untuk diperiksa. 

“Penyerahan laporan keuangan daerah ini, merupakan bagian dari penilaian pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Setiap laporan keuangan daerah yang memperoleh opini WTP, akan mendapatkan kenaikan insentif dalam penetapan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Parna. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar