Jambipos Online, Jambi-Anggota Subdit III Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 1
kg narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di Jambi. Dua orang
pelaku juga berhasil dibekuk.
Kedua pelaku adalah Achmad Berlian (44) dan M Yus Fadli
(42), yang merupakan warga Lampung. Keduanya diringkus pada 29 Maret 2017 lalu
sekira pukul 20.25 WIB, di wilayah Sungai Toman, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(Tanjabtim).
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan Rabu
(5/4/2017) mengatakan kedua pelaku membawa sabu-sabu dari Batam, untuk
diberikan kepada pemesan di Jambi. Untuk mengelabui petugas, pelaku
menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam.
“Untuk mengelabui petugas, barang bukti disimpan di celana
dalam dan sepatu. Namun berhasil diketahui oleh petugas kita," kata Yazid.
Guna proses lebih lanjut, pasca penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti
langsung dibawa ke Mapolda Jambi. Saat ini keduanya masih ditahan, dan
menjalani proses pemeriksaan. (JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE