Hasan Basri Agus bersama Dae Lesamana yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Kejati Jambi ke JPU. IST |
Jambipos Online, Jambi-Hasan Basri Agus bersama Dae Lesamana yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Kejati Jambi ke JPU.
Pelimpahan dilaksanakan pada hari Selasa (11/4/2017) di Kejati Jambi.
Keduanya diserahkan ke JPU Kejari Sarolangun guna melaksanakan persidangan dan selanjutnya dibawa langsung ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Pattimura Kota Jambi. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE