Jambipos Online, Jambi- Komisi Pengawas Perusahaan Umum (KPPU) wilayah Batam menyoroti dua perkara yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi. Dua penanganan objek perkara itu yakni pertama Perkara 18/KPPU-1/2016 Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.
Pelelangan Pekerjaan Preservasi dan Pelebaran Batas Provinsi Riau-Merlung-Simpang Niam (HPS Rp.50.130.450.000, dimenangkan PT. Karya Dharma Jambi Persada).
Dan yang kedua, Perkara 19.KPPU-1/2016,Pokja ULP Provinsi Jambi SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi Tahun 2016 Anggaran 2016. Pelelangan Pekerjaan Preservasi dan Pelebaran Jalan Arah Muara Tebo/Pattimura (Muara Bungo)-Sungai Bengkal (HPS Rp.43.064.280.000,- dimenangkan PT. Hanro).
Dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999, diduga Pokja ikut memfasilitasi dengan cara meluluskan penawaran para pemenang tender meskipun terdapat indikasi adanya persekongkolan dengan peserta lainnya.
Diduga peserta yang ikut menawar (selain pemenang) merupakan perusahaan pendamping untuk memfasilitasi pemenang. Adapun sumber dana yakni dari dana APBN Tahun Anggaran 2016.
Permasalahan ini terungkap pada acara Forum Jurnalis Persaingan Usaha bersama insan Pers di Swiss-Belhotel, Kamis (27/4/2017) yang digelar oleh KPPU wilayah Batam.
Forum itu membahas dan memerangi pelaku usaha tidak sehat serta penanganan objek perkara yang ada di Provinsi Jambi.
Acara dipandu langsung Kepala KPPU wilayah Batam, Lukman Sungkar dan dihadiri Walikota Jambi Syarif Fasha serta Anggota DPR RI Komisi VI Dapil Jambi Ihsan Yunus (PDIP).
Kepala KPPU Batam, Lukman Sungkar mengatakan KPPU wilayah Batam saat ini sedang fokus menyelidiki dugaan pelanggaran oleh penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
Lukman juga mengakui perjuangan untuk menghadirkan iklim persaingan usaha yang kondusif di Tanah Air masih harus menempuh perjuangan yang relatif cukup panjang.
“Ini disebabkan belum diketahui secara luas Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat,” katanya.
Anggota DPR RI Komisi VI Dapil Jambi Ihsan Yunus mengatakan sangat mengapresiasi acara tersebut dalam memerangi pelaku usaha tidak sehat yang ada di Provinsi Jambi.
“Saya sangat mengapresiasi acara ini karena ini merupakan suatu bentuk upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Jambi,” katanya.
Ihsan Yunus menambahkan, ada poin-poin terpenting dalam pelaku usaha, pertama penguatan lembaga dan defenisi pelaku usaha, kemudian rezim merger serta masalah sanksi administratif dan sebagainya.
“Adanya sosialisasi ini peserta dan masyakarat dapat lebih memahami apa saja yang termasuk ke dalam jenis persaingan usaha yang tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan monopoli, dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, hal seperti ini harus dihindari, terutama yang menyangkut kebutuhan orang banyak, seperti kebutuhan pokok, yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat," katanya
Tindak Lanjuti Aduan
Sementara Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa KPPU punya mata dan telinga di mana-mana dan juga mengurus tentang persaingan usaha. Dikatakan Fasha, bahwa KPPU diharapkan bisa menindak lanjuti aduan-aduan yang berkaitan dengan monopoli para pelaku usaha.
“Peran KPPU juga akan mengawasi dan menindak lanjuti aduan-aduan yang mengarah kepada monopoli," kata Fasha.
Selain itu, Fasha juga berharap agar KPPU memback up kegiatan-kegiatan Pemerintahan, karena kegiatan Pemerintahan juga sangat berarti bagi pembangunan masyarakat dan ekonomi masyarakatnya itu sendiri. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE