Kemakmuran Hijau Membangun Koordinasi
Jambipos Online, Merangin-Seluruh Grantee penerima hibah proyek kemakmuran hijau di Kabupaten Merangin, agar membangun koordinasi dan malaporkan setiap perkembangan pelaksanaan segiatan kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris pada rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Kabupaten Merangin – MCA Indonesia, yang berlangsung di Aula Bappeda Merangin, Kamis (20/4/2017).
‘’Koordinasi ini bertujuan agar seluruh program-program dari MCA-Indonesia bersinergi dengan program-program daerah, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,’’ujar Bupati.
Dijelaskan bupati, proyek kemakmuran hijau (Green Prosperity Project) di Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin telah diawali dengan pendatanganan nota kesepahaman beberapa waktu lalu.
Nota kesepahaman itu ditandatangani antara Ketua Majelis Wali Amanat MCA-Indonesia, dengan pimpinan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin serta beberapa kabupaten lainnya.
Proyek kemakmuran hijau terang bupati, bertujuan untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam pembangunan yang berbasis rendah emisi dan diharapkan dapat mambantu meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Hal ini mengingat dana yang dikucurkan untuk proyek tersebut cukup besar mencapai 332,5 juta dolar Amerika untuk proyek di seluruh Indonesia, termasuk didalamnya Kabupaten Merangin.
‘’Melalui rapat koodinasi ini saya ingin sampaikan kepada seluruh Grantee pemerima hibah untuk dapat mempercepat pelaksanaan geiatannya, mengingat waktu pelaksanaannya yang akan berakhir pada April 2018,’’tegas Bupati.
Program-program MCA-Indonesia ini lanjut bupati, juga sudah sangat lama dinantikan hasilnya oleh masyarakat Kabupaten Merangin. Untuk itu harus dikerjakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran masyarakat.
Menariknya pada rakor tersebut, bupati sempat mencicipi minum kopi produk lokal yang dikelola dengan baik. ‘’Rasa kopi lokal ini tidak kalah enak dengan produk kopi nasional,’’terang Bupati. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE