Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Wagub Jambi Berharap 5 Ranperda Inisiatif Penuhi Seluruh Aspek Perundangan



Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum berharap agar 5 (lima) Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi penuhi seluruh aspek dan ketentuan perundangan. Hal tersebut dikemukakan oleh Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Pemandangan Pemerintah terhadap  Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/3/2017) siang.


Kelima Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, yaitu: Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan/Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (usulan Bapemperda), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jambi, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi (usulan Komisi III), Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) dan Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga (usulan Bapemperda).


Wagub mengatakan, penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan yang disampaikan pada 14 Maret 2017 merupakan pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Jambi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menentukan bahwa DPRD memiliki  fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


Wagub mengapresiasi, adanya 5 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi. Terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan/Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, Wagub mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sepakat diperlukan payung hukum yang berbentuk Perda dengan fokus melakukan antisipasi dini terhadap pencegahan penyebaran bahaya narkotika di masyarakat.


Menanggapi Ranperda tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jambi, Wagub mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjamin mengamanatkan perlu pengaturan penjaminan dalam upaya mendorong industri penjaminan yang diselenggaran secara efektif, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional dalam mewujudkan kemandirian ekonomi, peran negara sangat penting dalam pembangunan dunia usaha.


Terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Wagub mengemukakan perlunya pengaturan Reward dan Punishment kepada perusahaan yang berprestasi yang berhasil mempertahankan kondisi pengelolaan lingkungan hidup yang baik di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, menanggapi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mutu pendidikan banyak dipengaruhi oleh kualitas personal perancang dan pengambil keputusan dan perlunya standar mutu pendidikan baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah.


Terkait Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, Wagub menjelaskan bahwa penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, diarahkan  pada kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan  fisik-materil guna hidup mandiri, serta mengembangkan diri dan keluarga untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar. (Humas Prov Jambi)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar