Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi,
Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum berharap agar 5 (lima) Racangan Peraturan Daerah
(Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi penuhi seluruh aspek dan ketentuan
perundangan. Hal tersebut dikemukakan oleh Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Pemandangan Pemerintah terhadap
Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna
Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/3/2017) siang.
Kelima Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, yaitu: Ranperda
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan/Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (usulan Bapemperda), Ranperda tentang
Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jambi, Ranperda tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi (usulan Komisi
III), Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan (usulan Komisi IV) dan Ranperda
Pembangunan Ketahanan Keluarga (usulan Bapemperda).
Wagub mengatakan, penjelasan Rancangan Peraturan Daerah
Inisiatif Dewan yang disampaikan pada 14 Maret 2017 merupakan pelaksanaan
fungsi DPRD Provinsi Jambi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 56 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menentukan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
Wagub mengapresiasi, adanya 5 Ranperda Inisiatif DPRD
Provinsi Jambi. Terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan/Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lainnya, Wagub mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sepakat diperlukan
payung hukum yang berbentuk Perda dengan fokus melakukan antisipasi dini terhadap
pencegahan penyebaran bahaya narkotika di masyarakat.
Menanggapi Ranperda tentang Perseroan Terbatas Penjamin
Kredit Daerah Provinsi Jambi, Wagub mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penjamin mengamanatkan perlu pengaturan penjaminan dalam upaya
mendorong industri penjaminan yang diselenggaran secara efektif,
berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional dalam
mewujudkan kemandirian ekonomi, peran negara sangat penting dalam pembangunan
dunia usaha.
Terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Wagub mengemukakan perlunya pengaturan Reward
dan Punishment kepada perusahaan yang berprestasi yang berhasil mempertahankan
kondisi pengelolaan lingkungan hidup yang baik di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, menanggapi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mutu pendidikan banyak dipengaruhi oleh kualitas personal perancang dan pengambil keputusan dan perlunya standar mutu pendidikan baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Selanjutnya, menanggapi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan mutu pendidikan banyak dipengaruhi oleh kualitas personal perancang dan pengambil keputusan dan perlunya standar mutu pendidikan baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Terkait Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, Wagub
menjelaskan bahwa penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, diarahkan pada kondisi keluarga
yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan
fisik-materil guna hidup mandiri, serta mengembangkan diri dan keluarga untuk
hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi,
Syahbandar. (Humas Prov Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE