Securiti Diduga Ikut Bersekongkol
Jambipos Online, Jambi-Sidang lanjutan kasus dugaan
penodaan agama berupa tulisan lafazd Allah di ornament Natal dengan terdakwa
Reza Hazuen (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Senin (13/3/2017).
Pada sidang ketujuh ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi
menghadirkan lima orang saksi, yakni Sasmila, Andri, Andi, Wendi, dan Selamet.
Hingga sidang ke Tujuh, sudah lebih dari 11 orang saksi dihadirkan JPU
ke persidangan, namun belum ada saksi yang mengaku melihat langsung pembuat
lafazd Allah dan di ornamen Natal di Hotel Novita Jambi 23 Desember 2016 malam
lalu.(Baca Juga: Bongkar Aktor Intelektualnya)
Seperti kesaksian Wendi, staf marketing Hotel Novita, Wendi
mengaku jika miniatur gereja dan ornamen natal dibuat oleh pegawai bagian
housekeeping, yakni Deby, Jharuddin, dan Bujang, atas perintah Bambang. Wendi
mengatakan ornament tersebut dikerjakan selama dua hari, namun ia mengaku tidak
mengetahui dengan pasti kapan selesainya.
Kata Wendi, dia baru tahu ada lafazd Allah di ornament
Natal tersebut setelah melihat postingan di media sosial. Hal ini menjadi
pertanyaan bagi majelis hakim, sebab saksi sendiri merupakan karyawan yang
setiap hari bekerja di Hotel Novita Jambi.
“Kenapa saudara tidak melihat langsung, padahal ornamen itu
kan di lobby hotel?” tanya Barita Saragih, Ketua Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara ini. “Karena pada saat itu sedang ramai, jadi saya awalnya
melihat dari instagram,” jawab Wendi.
Menurut Wendi, sebelum kejadian itu dirinya pernah beberapa
kali berfoto di ornemen tersebut untuk kepentingan marketing. Salah satunya
pada tanggal 18 Desember 2016. Namun pada saat itu tidak ada lafazd Allah, dan
tangga miniatur gereja pun masih ada.
Sementara itu salah seorang JPU mengatakan, saksi pernah
dipanggil oleh atasannya, Khusairi, dan duduk di sofa yang berada di lobby
hotel pada tanggal 23 Desember 2016. Namun saksi mengaku pada saat itu duduk
dengan posisi membelakangi ornamen.
Saksi lainnya, Adi, adalah orang yang menghapus tulisan
lafazd Allah itu dari ornamen natal. Karyawan hotel ini mengaku menghapus itu
setelah diberitahu oleh tamu hotel. Padahal tidak ada yang menyuruhnya untuk
menghapusnya.
“Kenapa saudara hapus, siapa yang menyuruh suadara
mengahapus dan membuyarkan itu?” tanya Barita Saragih. “Inisiatif sendiri yang
mulia,” jawab Adi.
Adi beralasan, sengaja menghapus itu karena khawatir
terjadi sesuatu dari pihak lain. Namun menurut majelis hakim, seharusnya saksi
tidak menghapus, karena itu merupakan barang bukti.
“Saudara menghapus, berarti saudara menghilangkan barang
bukti. Biarkan pihak kepolisian yang menanganinya, ini sudara hapus,” ujar Barita
Saragih yang didampingi Hakim Anggota M Purba.
Meski mengaku melihat lafazd Allah itu, namun saksi sendiri
tidak melihat ada orang yang membuatnya. Namun saksi mengaku melihat terdakwa
Reza ada di Lobby, tetapi tidak melihat apa yang dilakukannya.
Karena saksi tidak melihat, hakim lantas mempertanyakan
saksi yang melihat langsung kejadian ini kepada jaksa. Karena menurut Majelis Hakim,
dari sejumlah saksi belum ada yang melihat langsung.
“Saksi yang dihadirkan belum ada yang melihat langsung,” kata Barita Saragih. Menanggapi apa yang disampaikan Hakim Ketua tersebut, JPU mengatakan akan menghadirkan. “Iya nanti akan kita hadirkan,” ujar salah seorang JPU.
“Saksi yang dihadirkan belum ada yang melihat langsung,” kata Barita Saragih. Menanggapi apa yang disampaikan Hakim Ketua tersebut, JPU mengatakan akan menghadirkan. “Iya nanti akan kita hadirkan,” ujar salah seorang JPU.
Kemudian saksi terakhir adalah Selamat, security hotel.
Meski bertugas sebagai security kontrol seluruh area perhotelan, dia juga
mengaku tidak melihat siapa pembuat lafazd Allah dan gambar telapak kaki di
ornamen natal.
Namun hal ini menjadi pertanyaan bagi Majelis Hakim. Karena
menurut hakim, tanggung jawab keamanan di area hotel ada di tangan security.
Hanya dalam kasus ini, security hotel tidak ada yang melihat dan mengetahui
siapa pembuat.
Selamet mengaku melakukan kontrol memang tugasnya, dari
lantai bawah sampai lantai 11. “Kenapan saudara mengontrol ke atas, sementara
di bawah saja tidak aman. Patut diduga saudara membiarkan,” kata Hakim Ketua Barita
Saragih mencurigai.
Karena, kata Hakim, pembuatan lafazd Allah itu membutuh
waktu yang tidak sebentar. Apalagi yang dibuat ada dua, lafas Allah dan gambar
telapak kaki. “Jadi tidak sebentar membuat itu,” tegasnya.
Saksi Selamet mengaku, karena pada saat itu dirinya sedang
berada di depan fokus mengurus parkir mobil tamu karena ada acara KONI Provinsi
Jambi. “Saya waktu fokus di luar, dan waktu itu juga mau ganti shif,” katanya.
Namun hal ini tetap menjadi pertanyaan oleh majelis.
Apalagi, saksi dianggap mengambil tugas orang lain sebagai tukang parkir,
karena saksi tugasnya adalah pengamanan. Sehingga meminta kepada jaksa agar
memproses saksi Salemet, karena dinilai dan patut diduga ikut serta, atau
membiarkan. “Ini mesti diproses, patut diduga penyertaan atau ikut serta,”
tegas Barita Saragih. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE