Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Jambi, Drs H Erwan Malik MM. |
Jambipos Online, Jambi-Penjabat Sekretaris Daerah
(Pj. Sekda) Provinsi Jambi, Drs H Erwan Malik MM mengemukakan, LHKPN (Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mendukung terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik), yakni sebagai salah satu
upaya untuk mengurangi dan memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Sekda dalam Pembukaan Sosialisasi
Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan LHKPN pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi
Jambi, bertempat di Diamond Meeting Room Hotel Aston, Kota Jambi, Rabu (22/3/2017)
siang.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Sekda se Provinsi Jambi,
Kepala BKD se Provinsi Jambi, Kepala Inspektorat se Provinsi Jambi, dan Kepala
Biro/Bagian Organisasi se Provinsi Jambi.
Sekda menyatakan, korupsi akan mempersulit pencapaian good
governance, dimana korupsi disebabkan oleh berbagai hal, antara lain masalah
ekonomi yaitu rendahnya penghasilan dibandingkan kebutuhan hidup, gaya hidup
yang konsumtif, budaya membeli tips (uang pelican), budaya malu yang sangat
rendah, sanksi hukum yang lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera,
permasalahan penegakan huum. Dan, LHKPN, lanjut Sekda, merupakan salah satu
cara untuk mengurangi korupsi.
Sekda menjelaskan, untuk menjaga semangat memberantas
korupsi, presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasn Korupsi, dan berdasarkan instruksi tersebut, Menteri
Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Bisokrasi menerbitkan Surat Edaran
SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN yang mewajibkan Eselon II dan pejabat lain
yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan
Mayarakat, dan pejabat pembuat regulasi, untuk menyampaikan LHKPN, yang
ditindaklanjuti dengan SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama.
“Berdasarkan SE tersebut, masing-masing pimpinan instansi
diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan
yang rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing
instansi yang diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK. Selain itu, untuk
menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan transparansi,
maka kandidat atau calon penyelenggara tertentu, maka diwajibkan untuk
menyampaikan LHKPN kepada KPK, antara lain calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah,” tutur Sekda.
“Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi LHKPN
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan
Pasal 20 UU tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Sekda.
“Kalau dulu, perlaporan menggunakan sistem manual dengan
mengisi blanko, kalau sekarang dengan elektronik, dan kita kapan saja bisa
buka, itu sosialisasi yang dilakukan KPK hari ini. Harapannya, dengan adanya
sosialisasi ini, semua pejabat yang wajib mengisi LHKPN dapat melaksanakannya
sesuai dengan sistem yang baru, yaitu sistem elektronik LHKPN. Setelah
acara dibuka oleh Sekda, narasumber dari KPK menjelaskan teknis sistem
elektronik LHKPN. (Humas)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE