Jambipos Online, Jambi- Satu dari empat napi yang kabur
dari Lapas Klas II A Jambi setelah aksi kerusuhan dan pembakaran pada Rabu (1/3/2017),
adalah pelaku pembunuhan sadis di Maninjau, Sumatera Barat.
“Napi kasus pembunuhan itu jadi prioritas kami untuk
menangkapnya selain tiga napi lainnya," kata Kanit Reskrim Polresta Jambi
Iptu Taroni Zebua, seperti dilansir Antara
Sabtu (4/3/2017).
Untuk empat napi yang berhasil kabur, polisi masih
melakukan pencarian dan menyebarkan foto di tempat umum dan keramaian di
berbagai sudut kota di Jambi.
Taroni meminta napi yang kabur menyerahkan diri atau kalau
tidak maka harus menjalani hukuman yang lebih berat guna mempertanggung
jawabkan segala perbuatan mereka. Napi yang kabur dan melakukan hal-hal yang
berbahaya maka bisa kena tembak di tempat, katanya.
Napi Johan juga merupakan tahanan di lapas Padang dengan
vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di daerah Maninjau,
Sumatera Barat. Johan berhasil melarikan diri ke Provinsi Jambi yang kemudian
ditangkap lagi di Jambi dalam kasus pencurian.
Empat napi yang kabur adalah Musbarni Bin Abdullah (26)
warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh terpidana kasus
narkotika. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.
Kemudian Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga
Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus
tahanan pengadilan atas perkara pasal pengeroyokan.
Ketiga terpidana Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga
jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Johan
didakwa atas perkara pencurian.
Terakhir napi Atep Rahmat als Aak bin Aan Honda (38) warga
perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika. (JP03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE