Kantor Samsat Kota Jambi |
Jambipos Online, Jambi-Hingga awal Maret ini, Samsat Kota
Jambi dapat mengantongi pendapatan sebanyak Rp 9 Miliar dari pemutihan denda
pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan sejak 6 Februari 2017 lalu.
Kepala Samsat Kota Jambi M Rum mengatakan, angka itu
didapat dari 8.700 unit kendaraan yang ikut pemutihan. Dirincikannya, 8.700
unit kendaraan itu terdiri dari roda dua 6.587 unit, dan roda 4 sebanyak 2.113
unit.
Dari jumlah kendaraan itu, penerimaan dari PKB terdata Rp
7.608.415.900 dari 7.949 unit. Kemudian dari bea balik nama kendaraan bermotor
(BBN-KB) 876 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 1.207.396.900.
“Sementara untuk mutasi kendaraan sebanyak 175 unit dengan penerimaan Rp 388.745. Total keseluruhan penerimaan pemutihan sementara adalah Rp 9.198.557.999,” ujarnya.
“Sementara untuk mutasi kendaraan sebanyak 175 unit dengan penerimaan Rp 388.745. Total keseluruhan penerimaan pemutihan sementara adalah Rp 9.198.557.999,” ujarnya.
Ditambahkan M Rum, pemutihan pajak dilakukan pada dua item.
Pertama penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan kedua pembebasan BBNKB2 atau untuk kendaraan
seken. “Kalau kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB,” katanya.
Menurut M Rum, pendapatan pajak kendaraan bermotor kali
ini, lebih tinggi dari pemutihan yang sebelumnya. Target yang diutamakan dalam
hal ini yang pertama adalah mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan SOP.
“Kemudian memaksimalkan program pemutihan ini agar seluruh
masyarakat Kota Jambi khususnya wajib pajak akan mengetahui program pemutihan,”
terangnya.
Namun, ia mengaku tidak memiliki target yang harus dicapai
saat pemutihan ini, yang terpenting dalam kegiatan ini adalah bagaimana proses
pelayanan selama pemutihan.
“Tidak ada target yang harus dicapai, karena ini merupakan
kegiatan yang sifatnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar
masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE