Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Samsat Kota Jambi Catat Pendapatan Rp 9 Miliar dari Pemutihan PKB


Kantor Samsat Kota Jambi

Jambipos Online, Jambi-Hingga awal Maret ini, Samsat Kota Jambi dapat mengantongi pendapatan sebanyak Rp 9 Miliar dari pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan sejak 6 Februari 2017 lalu. 

Kepala Samsat Kota Jambi M Rum mengatakan, angka itu didapat dari 8.700 unit kendaraan yang ikut pemutihan. Dirincikannya, 8.700 unit kendaraan itu terdiri dari roda dua 6.587 unit, dan roda 4 sebanyak 2.113 unit.

Dari jumlah kendaraan itu, penerimaan dari PKB terdata Rp 7.608.415.900 dari 7.949 unit. Kemudian dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) 876 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 1.207.396.900.
“Sementara untuk mutasi kendaraan sebanyak 175 unit dengan penerimaan Rp 388.745. Total keseluruhan penerimaan pemutihan sementara adalah Rp 9.198.557.999,” ujarnya.

Ditambahkan M Rum, pemutihan pajak dilakukan pada dua item. Pertama penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan kedua pembebasan BBNKB2 atau untuk kendaraan seken. “Kalau kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB,” katanya.

Menurut M Rum, pendapatan pajak kendaraan bermotor kali ini, lebih tinggi dari pemutihan yang sebelumnya. Target yang diutamakan dalam hal ini yang pertama adalah mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan SOP. 

“Kemudian memaksimalkan program pemutihan ini agar seluruh masyarakat Kota Jambi khususnya wajib pajak akan mengetahui program pemutihan,” terangnya.

Namun, ia mengaku tidak memiliki target yang harus dicapai saat pemutihan ini, yang terpenting dalam kegiatan ini adalah bagaimana proses pelayanan selama pemutihan.

“Tidak ada target yang harus dicapai, karena ini merupakan kegiatan yang sifatnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak,” katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar