Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sabu Seberat 8,25 Kilogram Dimusnahkan




Jambipos Online, Kualatungkal-Barang bukti hasil tangkapan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu seberat 8,7 kilogram yang diamankan Polres Tanjabbar pada Februari 2017 lalu dimusnahkan di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (21/3/2017).

Pemusnahan narkoba senilai  Rp 17 Miliar ini dipimpin Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono SH MH dan disakaikan Wabup Tanjabbar Amir Sakib, Ketua DPRD Tanjabbar, Kajari Tanjabbar, Dandim 0419 Tanjab, Airut mabes serta sejumlah media dan perwakilan organisasi lainnya. 

“Hari ini kita musnahkan barang bukti hasil tangkapan sebesar 8,25 kilogram dari hasil tangkapan 8,7 Kilogram. Sisanya dijadikan sampel Barangbukti untuk tindak lanjut persidangan di kejari Tanjabbar," terang Kapolres, AKBP Agus Sumartono SH MH.

Sementara itu Kajari Tanjab Barat, Pandoe Pramukartika SH menjelaskan sesuai dengan aturan undang undang no 35 tahun 2009 pasal 91 ayat 123 diperbolehkan diambil sampel sebagai bukti persidangan. 

“Sebanyak 2,80 ons akan kita jadikan sampel untuk tindak lanjut sesuai UU yang berlaku," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal.

Selain mengamankan barang bukti narkoba tersebut, kepolisian juga berhasil menangkap empat pelaku satu diantaranya wanita yang ditangkap pada Senin (27/2/2017) dengan peran masing-masing dalam menyeludupkan sabu-sabu asal Malaysia ke Jambi.

Kempat pelaku jaringan sindikat narkotika internasional itu kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat adalah Dranny Putrawira (30) dan istrinya Feri Sarahrahyan alias Fika (27) keduanya adalah warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang membawa sabu-sabu dalam paket besar yang disimpan didalam tas ransel.

Kemudian Heri Kustanto (43) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Erwin Sahrudin (34) warga Danau Sipin RT 25 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi diduga sebagai penerima atau kurir yang akan menjemput barang haram itu dari kedua tersangka pasangan suami istri asal Batam.

Terpisah, Wakil bupati Tanjabbar Drs H Amir Sakib  apresiasi terkait penggagalan transaksi narkotika jenis sabu dengan sekala internasional oleh kepolisian Tanjab Barat dan jajaranya. “Pemkab Tanjab Barat tetap mendukung penuh pihak kepolisian untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Tanjab Barat.” ungkap Wabup.

Amir Sakib juga mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tes urin bagi seluruh PNS yang ada di lingkup pemkab Tanjab Barat. Dengan bekerja sama dengan BNN Provinsi, dan instansi terkait. “Wacana ini merupakan bentuk keseriusan pemkab memberantas narkoba dikalangan Pegawai negri sipil PNS," tandas Wabup. (JP-Ken)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar