Pembangunan Pasar Angso Duo Modern oleh PT EBN baru mencapai 77 Persen. |
Pembangunan Pasar Angso Duo Modern oleh PT EBN baru mencapai 77 Persen. Pemasangan atap Blok B. |
Jambipos Online, Jambi-PT Era Guna Nusa (EBN) yang
mengerjakan pembangunan Pasar Angso Duo Modern didenda Rp 7,5 Miliar atas
keterlambatan pembangunan pasar tersebut. Angka denda itu diungkapkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi saat
dengar pendapat (hearing) dengan DPRD
Provinsi Jambi Rabu (1/3/2017).
Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut
Silaban, mengatakan kontrak pembangunan telah dua kali diperpanjang. Dia
mendengar macam-macam spekulasi tentang molornya pembangunan.(Baca: Jangan Hentikan Pembangunannya)
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sempat salah
menyebutkan angka denda yang dibebankan pada PT EBN. Pihak dinas awalnya menyebut
angka Rp 13,5 miliar soal denda tersebut. Namun pertanyaan diulang dewan dan
dijawab PU berubah menjadi Rp 7,5 miliar.
“Kita ada hitung-hitungannya sendiri. Nanti kita sampaikan
tertulis saja," kata Kepala Bidang Ciptakarya Dinas PU Provinsi Jambi Rudi
Teja. Rudi mengatakan sampe 16 Februari 2017 pengerjaan proyek baru 77 persen. “Kalau kita
uraikan terlalu panjang, jadinya keseluruhan itu," katanya.
Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, mengatakan pihaknya baru
kesulitan keuangan. “Angka 77 persen itu juga kita belum pernah menggunakan
uang bank, tapi uang perusahaan aja. Itu karena ada persyaratan bank harus ada
HGB,” katanya.
Pihak PT EBN mengaku kesulitan lagi, karena terlanjur
bekerjasama dengan Bank Jambi untuk kreditnya. “Sedang utangnya di bank lain.
Ini yang rancu. Hal itu menimbulkan masalah baru. Karena untuk mengubah
kontrak, sudah nggak mungkin. Kita tetap optimis. Cuma, masalah ini
bertubi-tubi sekali, masalah administrasi. Kalau ubah dengan pemprov tidak
mungkin lagi," katanya.
Atas bangunan pasar itu, Jatmiko menjelaskan hanya
melakukan pembangunan, lalu pengelolaan lima tahun. “Saya, demi Allah, tidak
ingin memiliki pasar itu. Semuanya kita kerjakan. Keterlambatan karena ada
rangka besi yang dipesan langsung dari Afrika,” katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut
Silaban, mengatakan kontrak pembangunan telah dua kali diperpanjang. Dia
mendengar macam-macam spekulasi tentang molornya pembangunan.
Dewan akan terus mengawal pembangunan pasar itu. Karena
pasar itu sudah lama dinanti-nanti pedagang dan warga Kota Jambi. Dewan juga akan
memegang janji dan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pengerjaan selama
empat bulan ke depan. Jika pihak ketiga melanggar komitmen, pihaknya akan
menyurati gubernur dan memberikan rekomendasi.
“Yang kita ingin bukan perpanjangan kontrak, tapi harapan
kita selesai. Masyarakat menikmatinya. Kita juga sudah minta pemprov dan
leading sektor menganalisa apakah perusahaan tersebut sanggup atau tidak
meneruskan pembangunan itu," ungkapnya."Kalau perusahaan tidak
sanggup, ya, kita bicarakan lebih lanjut lagi," tegasnya.
Komisi II DPRD Provinsi Jambi, kata Luhut, sudah meminta
komitmen waktu selesai pembangunan kepada pihak perusahaan PT EBN selaku
investor. “Direkturnya tadi meminta waktu empat bulan terhitung pertengahan
bulan ini. Kalau sekarang pembangunan terhenti karena masalah keuangan dan
sebagainya," kata Luhut.
Dia mengatakan pihaknya meminta secara moral. "Kami
memintanya secara moral," katanya. Luhut sebelumnya sempat menegur
Penjabat Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, saat menyebutkan persentase kesiapan
proyek Angsoduo. "Jangan data dari koran. Tapi data dari anda,"
katanya.
Terkait teguran proses pembangunan, Erwan Malik belum
mengonfirmasi, karena sedang terburu-buru acara rapat. "Ado rapat lagi di
tempat lain," katanya. (JP-03)
Berita Terkait
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE