Dua Patahana Pilkada Serentak 15 Feb 2017 di Jambi |
Jambipos Online, Jambi-Hasil Pilkada Tebo dan Sarolangun
resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 22 permohonan gugatan
sengketa Pilkada Serentak 2017 telah masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan-permohonan itu diajukan oleh calon yang bertarung untuk tingkat
kabupaten/kota.(Ini Hasil Pilkada Serentak 15 Februari 2017)
Seperti dilansir detikcom, pada layar yang ditampilkan di
gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017), sudah
ada 22 permohonan yang diterima pendaftarannya hingga pukul 18.30 WIB. Petugas
MK juga dengan cermat mengarahkan tim hukum calon kepala daerah yang hendak
mendaftarkan gugatannya.(Baca Juga: Pilkada Serantak di Jambi Patahana Unggul)
“Sejauh ini saya belum melihat (yang mendaftar). Tapi,
kalau dilihat dari perolehan suara, itu kemungkinan besar Sulawesi Barat, tapi
sementara ini belum, Banten juga, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda
masuk," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan.(Baca: Patahana Tebo dan Sarolangun Unggul)
Ricuh Saat Pleno Perhitungan Suara Pilkada Tebo.Dok |
Salah satu pendaftar dari Kabupaten Aceh Singkil, Arco Uju,
yang merupakan kuasa hukum dari pasangan calon Bupati Aceh Singkil nomor urut 1
(Sapriadi Manik dan Sariman), mengatakan mekanisme pendaftaran di MK sangatlah
mudah.
“Relatif ringan, kita banyak yang mengarahkan di sini.
Prosesnya sudah benar, ya sangat baguslah," ujar Arco kepada wartawan. Arco
sendiri memilih langsung mendaftar ke kantor MK meskipun MK sendiri telah
membuka jalur pendaftaran online. "Kita bawa banyak bukti, jadi daripada
salah," sebutnya.
Sebagai kuasa hukum pasangan Sapriadi Manik-Sariman, Arco
memohon kepada MK untuk dapat menindaklanjuti laporannya. Pihaknya berharap
agar MK dapat menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi di wilayahnya.
“Ada banyak temuan yang didapatkan di Kabupaten Singkil,
mengenai kecurangan maksudnya. Harapannya, kita hadir ke sini, Mahkamah
Konstitusi harus lebih objektif melihat, khususnya Kabupaten Aceh
Singkil," harapnya.
Daerah-daerah yang telah mendaftar tersebut adalah
Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Dogiyai, Kota Kendari, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sarolangun, Kota
Tasikmalaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie,
Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Sorong. (JP-03).
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE