Demo Petani Tembakau di Klaten, Jumat 24 Maret 2017. |
Jambipos Online, Klaten-Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DP C APTI) Klaten
menyampaikan aspirasi kepada para anggota Badan Legislasi Nasional yang
kebetulan sedang berkunjung di daerah Klaten guna menuntut dan mendorong
Rancangan Undang -undang (RUU) Pertembakauan agar segera disahkan dan petani
minta perlindungan dari serbuan tembakau Import, yang sangat merugikan petani
tembakau. Aksi dilaksanakan pada, Hari ini Jumat Tanggal 24 Maret 2017, yang di
ikuti oleh ratusan petani tembakau dari Klaten .
Petani tembakau
mendesak kepada anggota baleg yang kebetulan hadir di Klaten untuk lebih lebih
memperhatikan petani tembakau yang sedang berjuang melawan berbagai ancaman dan
tekanan. Petani tembakau meminta perlindungan terhadap serbuan tembakau import
dengan menekan pembuat kebijakan agar pertanian tembakau bisa tetap berlangsung
di Jawa Tengah.
Terkait masalah
regulasi import tembakau dari Luar Negeri yang masih longgar, sehingga mengakibatkan
jumlah tembakau import selalu meningkat setiap tahunnya.
Hal ini mengakibatkan
pengalihan kebutuhan industri yang d ulu menggunakan bahan baku lokal akan cenderung
beralih ke tembakau import sehingga import tembakau mengakibatkan ambruknya pondasi
perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakuan termasuk
yang
ada di Jawa Tengah.
Koordinator aksi Sigit
Ariyanta mengatakan bahwa Data Kementerian Perindutrian RI menyebutkan bahwa
tahun 2003 Jumlah Import Tembakau hanya 28 Ribu Ton, Tahun 2010 sebanyak 91
Ribu Ton dan pada puncaknya pada tahun 2012 mencapai 150.1 Ribu Ton.
Oleh karena itu Petani
te mbakau menuntut perlindungan agar terbebas dari serangan tembakau impor. Sementara
itu Joko Lasono yang juga peserta aksi mengatakan Petani Tembakau seluruh Indonesia
siap mengawal RUU ini untuk segera dibahas dan disahkan dan di implementasikan
di Indonesia karena kita sudah satu komando dibawah koordinasi APTI Nasional.
Wisnubrata (Ketua APTI
Jateng), mengatakan ; Petani tembakau menuntut agar agar lebih di perhatikan
terutama perlindungan dari sebuan A da sejumlah pihak yang menolak, mereka
adalah LSM -LSM yang didanai pihak asing, Indonesia adalah Negara yang berdaulat,
Undang -Undang Pertembakauan harus segera disahkan dan diundangkan, karena Undang
- undang adalah symbol kedaulatan Negara," tandasnya.
Pengelolaan
pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau,mengembangkan
industri Pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan
negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan
pekerja pertembakauan. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE