Antrian Wajib Pajak di Samsat Kota Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Penunggak pajak kenderaan bermotor di
Provinsi Jambi cukup tinggi dan merupakan luar biasa. Kini tercatat sebanyak
22.072 kenderaan roda dua dan 8.366 kenderaan roda empat menunggak pajak. Dari
program pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi sejak 6
Februari 2017 hingga akhir Maret 2017 mencapai Rp 34 Miliar.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ternyata bisa menghasilkan Rp 34 miliar. Tercatat,
ada 35 ribu lebih wajib pajak yang memanfaatkan momen ini untuk mebayar PKB.
Kepala Sub Bagian Pajak dan Dana Perimbangan Badan Keuangan
Daerah Provinsi Jambi M Ariansyah kepada wartawan, Kamis (30/3/2017) mengatakan,
wajib pajak yang banyak memanfaatkan momen ini berasal dari kendaraan roda dua,
yang berjumlah 27.072. Sementara dari kendaraan roda empak berjumlah 8.366.
“Sejak 6 Februari 2017 dibuka, sampai Senin 27 Maret 2017 sudah
masuk Rp 34,157 Miliar dari 35.488 wjib pajak kendaraan bermotor,” ujar
Ariansyah.
M Ariansyah menyakini, pendapatan asli daerah (PAD) dari
pemutihan PKB ini akan terus bertambah mengingat masa pemutihan pajak kendaraan
bermotor baru akan berakhi 29 April mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan Roda Dua (R2)sebanyak 27.072
kendaraan dengan total PAD masuk sebesar Rp 9,789 miliar. Sementara itu dari
pemutihan kendaraan roda empat sebanyak Rp 8.376 kendaraan dengan total
penerimaan sebesar Rp 24,368 miliar.
Sementara itu, penghapusan biaya mutasi kendaraan yang
dilakukan. Dimanfaatkan oleh sebanyak 747 orang dengan pendapatan masuk sebesar
Rp 1,558 miliar. Rinciannya, roda dua sebanyak 31 unit dengan total biaya Rp
8,3 juta, danroda empat sebanyak 716 unit dengan biaya sebesar Rp 1,549 miliar.
“Kalau untuk BBNKB II sebanyak 2.352wajib pajak dengan penerimaan Rp 3,845 M,”
ujarnya.
Untuk pemutihan kali ini sumbangan PAD masuk terbesar dari
UPTD Samsat Kota Jambi dengan PAD masuk sebesar Rp 17, 523 miliar dengan
pembayaran yang dilakukan oleh 16.532 wajib pajak.Sedangkan pada urutan kedua
di duduki oleh Kabupaten Bungo dengan jumlah wajib pajak sebanyak 3096 dan PAD
masuk sebesar Rp 3,372 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Merangin dengan 3.095 wajib pajak PAD
masuk sebesar Rp 3.272 M. Lalu Kabupaten Batanghari 2.830 wajib pajak dengan
menerima PAD sebanyak Rp 2,356 miliar.
Pada pemutihan kali ini, UPTD Samsat Kabupaten Tebo,
melayani sebanyak 2.091 wajib pajak dengan PAD sebesar RP 1,922 miliar. Lalu
Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan PAD masuk sebesar Rp 1,339 miliar dengan
jumlah wajib pajak sebanyak 1.703 orang. Sedangkan UPTD Samsat Kabupaten
Sarolangun melayani sebanyak 1.232 wajib pajak dengan peneriaam PAD sebesar Rp
1,252 miliar.
Kemudian UPTD Kabupaten Kerinci dengan PAD masuk sebesar Rp
1.153 miliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 1.635 orang. Sedangkan UPTD
Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Barat melayani wajib pajak sebanyak 1.727
dengan PAD masuk sebesar Rp 1.055 miliar, dan terakhir Kabupaten Muaro Jambi
dengan melayani 1.516 wajib pajakdan PAD masuk sebesar Rp 909 juta. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE