Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Taufik Yasak. IST |
Jambipos Online, Jambi- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Jambi menilai bahwa pelayanan publik di Provinsi Jambi hingga kini masih buruk.
Bahkan pelayanan publik secara keseluruhan di Provinsi Jambi masih terkatagori
merah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Taufik Yasak
kepada wartawan, Senin (6/3/2017) memaparkan dari 5 daerah yang dijadikan
sampel, secara keseluruhan masih berada di kategori merah. Jika diangkakan,
rata-rata pelayanan publik Jambi masih di bawah 50 persen dari angka 1-100
persen.
“Kalau di bawah 50 persen itu kategorinya merah, kalau
50-80 persen kuning, dan di atas 80 persen hijau. Lima daerah yang dijadikan
sampel pelayanan publik di Jambi yakni, Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi,
Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(Tanjabtim). Kerinci mewakili wilayah barat, Tanjabtim wilayah timur, dan
Muarojambi, Kota Jambi yang memiliki akses lebih dekat dengan Pemprov Jambi,” katanya.
Menurut Taufik Yasak, ada 13 SKPD yang masuk dalam sampel
dan dilihat pelayanan publiknya di lima daerah tersebut. Diantaranya, Dinas
Pekerjaan Umum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan,
Pelayanan Satu Atap, Dinas Pendidikan, rumah sakit, Dinas Perhubungan, Samsat,
dan lainnya.
Dari beberapa SKPD itu, dilihat bagaimana pelayanan pada
masyarakat. Contoh Dinas Pekerjaan umum, dilihat bagaimana menanggapi keluhan
masyarakat terhadap infrastruktur jalan, jembatan, dan lainnya. Lalu, di Dinas
Pendidikan dilihat bagaimana akses sekolah-sekolah dan pelayanan di sekolah,
seperti penerimaan siswa baru dan sebagainya.
“Kemudian di Samsat dan rumah sakit jelas itu menyangkut
langsung pelayanan masyarakat, kemudian pelayanan pembuatan e-KTP serta
pengurusan izin. Itu semua kita cek. Rata-rata banyak instansi tersebut tidak
memiliki standar operasional pelayanan. Contohnya, untuk pengurusan e-KTP tidak
ada kejelasan berapa hari selesai, kalau gratis dituliskan gratis, begitupun
izin tidak ada SOP nya,” katanya.
Kata Taufik Yasak, masalah ini sudah diamati dan dinilai
Ombudsman selama 3 tahun terakhir. Selama itu pula, rata-rata daerah masih
berada zona merah. “Kalau awalnya itu buruk sekali, tapi sedikit demi sedikit
sudah ada perubahan. Tapi tiga daerah belum keluar dari zona merah yakni
Pemprov Jambi, Kerinci dan Kota Jambi. Sedangkan Muarojambi dan Tanjabtim sudah
masuk zona kuning, atau di atas 50 persen,” ujarnya.
Taufik Yasak menambahkan, untuk SKPD, yang sudah ada
perubahan pelayanan publiknya yakni Dinas PU, dinas perhubungan dan perizinan. Tahun
2017 ini, pihaknya sudah mensosialisasikan pada pemerintah agar bisa menembus
zona hijau. Artinya pada 5 daerah yang dijadikan sampling itu, secara
keseluruhan pelayanan publiknya harus berada di atas 80 persen.
“Itu sudah kita sampaikan pada pemerintah, harus diatas 80
persen. Jangan ada yang zona merah lagi. Jika tidak, maka Provinsi Jambi secara
keseluruhan akan menerima sanksi. Sebab Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan
merekomendasikan kepada pemerintah pusat, khususnya kementerian keuangan untuk
menunda Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Jambi,” kata Taufik Yasak.
Kata Taufik Yasak, tetiap tahun pihaknya memberikan laporan
ke pusat. Namun kalau tahun 2017 ini tak masuk zona hijau. “Maka kita akan
merekomendasikan penundaan DAU Jambi. Tentunya itu akan berdampak pada
terhambatnya pembangunan di Jambi, karena itu mulai saat ini pelayanan publik
harus segera ditingkatkan,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE