Jambipos Online, Jambi-Tahapan Pemilihan Kepada Daerah
(Pilkada) Walikota Jambi Periode 2018-2023 akan dimulai Oktober 2017 dengan pembentukan
PPK, PPS dan Badan Adhoc. Kemudian proses pemutakhiran data yang diperkirakan
pada Desember 2017 dan Januari 2018. Sementara untuk rencana pencoblosan Juni
2018.
Dalam mempersiapkan tahapan tersebut, KPU Kota Jambi sejak
dini tengah menentukan anggaran, hingga pembentukan PPS dan anggaran yang
digunakan sebesar Rp 6 miliar untuk 2017. Sedangkan untuk anggaran anggaran
Pilkada 2018 KPU Kota Jambi sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kota
Jambi dengan total nilai anggaran yang diajukan KPU Kota Jambi sebesar Rp 23
Miliar, sehingga total anggaran Rp 29 Miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin menjawab
wartawan soal proses Pilkada Kota Jambi 2018 mendatang, saat ditemui di ruang
kerjanya, Senin (27/3/2017). Wein Arifin menjelaskan, untuk semua tahapan
Pilkada Walikota Jambi akan dimulai pada Oktober 2017.
Selanjutnya, proses pencoklitan data pemilihan serta
tahapan pemilihan pungut suara yang berlangsung pada bulan Juni 2018. Jika
tahapan Pilkada akan dimulai Februari 2018 mendatang, kemungkinan lolos atau
tidak balon menjadi calon ada tenggang waktunya setelah pendaftaran.
Disebutkan, guna memperbaiki atau melengkapi persyaratan, jika
terdapat kekurangan baru kemudian dilanjutkan ke tahapan verifikasi untuk
penentuan pendaftar lolos menjadi Calon. “Jadi setelah daftar itu masih ada
waktunya untuk memperbaiki. Bisa lolos, bisa juga tidak,” katanya.
Baliho Bakal
Kandidat
Menanggapi soal maraknya spanduk dan baliho bakal kandidat
calon Paslon Walikota Jambi, kata Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin, pemasangan
spanduk oleh balon Walikota boleh-boleh saja karena belum masuk tahapan
Pilkada. Tapi jika nanti sudah masuk tahapan, pihaknya akan mengimbau dan
melakukan penertiban. “Nanti Panwaslu yang menindak,” katanya.
Dirinya menambahkan setelah lolos verifikasi, maka pasangan
calon dibolehkan mempromosikan diri, dengan tetap mengacu kepada peraturan yang
berlaku. Ada yang dibiayai dari KPU, ada juga yang dibiayai pasangan calon.
“Kalau dibiayai KPU itu seperti debat kandidat, pemasangan
APK, pembuatan bahan kampanye dan iklan di media massa. Sedangkan wewenang tim
paslon pertemuan terbatas dan terbuka. Kalau sekarang pemasangan baliho dan
spanduk melanggar Perda, Pemda harus menertibkannya,” katanya.
Wein menjelaskan berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang
Pilkada khususnya tentang kampanye ketentuannya diatur pada PKPU Nomor 7 tahun
2015. Aturan itu wajib dipatuhi KPU maupun paslon dan tim sukses.
Pengamatan Jambipos
Online, spanduk dan baliho bergambar Bakal Calon (Balon) Walikota
bertebaran di Kota Jambi. Padahal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota masih
cukup jauh, yakni Juni 2018. Sejumlah
nama mulai bermunculan dan terpampang di baliho hampir setiap sudut Kota Jambi.
Sejumlah aktifitas politik sudah mulai gencar dilakukan
sejumlah nama yang berkemungkinan akan maju pada Pemilihan Walikota Jambi
Periode 2018-2023. Sejumlah nama yang digadang gadang akan maju mulai terpasang
hampir disetiap sudut Kota Jambi. Selain itu, sejumlah nama tersebut sudah
mulai turun bersosialisasi.
Ada beberapa nama yang mulai muncul dan beraosialisasi
diantaranya, ddik dari Gubernur Jambi yang juga Ketua DPD PAN Kota Jambi, Zumi
Laza Zulkifli, ada juga dokter yang sebelumnya juga pernah maju pada periode
2013-2018 yang mendampingi Sum Indra, yakni dr Maulana.
Tak lupa incumbent Walikota Jambi, Sy Fasha yang
dipastikan akan maju kembali pada 2018, yang wajahnya juga hiasi setiap
keramaian dengan take line We Love Fasha.
Selain itu, Wakil Walikota Jambi,
Abdullah Sani yang saat ini masih menjabat, juga turut serta hiasi baliho
disudut sudut. Ada lagi tokoh masyarakat yang bermunculan, diantaranya Saman
Abdul Latief yang foto nya juga penuhi sudut kota. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE