Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Oktober 2017, Tahapan Pilkada Walikota Jambi Dimulai




Jambipos Online, Jambi-Tahapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Walikota Jambi Periode 2018-2023 akan dimulai Oktober 2017 dengan pembentukan PPK, PPS dan Badan Adhoc. Kemudian proses pemutakhiran data yang diperkirakan pada Desember 2017 dan Januari 2018. Sementara untuk rencana pencoblosan Juni 2018.

Dalam mempersiapkan tahapan tersebut, KPU Kota Jambi sejak dini tengah menentukan anggaran, hingga pembentukan PPS dan anggaran yang digunakan sebesar Rp 6 miliar untuk 2017. Sedangkan untuk anggaran anggaran Pilkada 2018 KPU Kota Jambi sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kota Jambi dengan total nilai anggaran yang diajukan KPU Kota Jambi sebesar Rp 23 Miliar, sehingga total anggaran Rp 29 Miliar.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin menjawab wartawan soal proses Pilkada Kota Jambi 2018 mendatang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017). Wein Arifin menjelaskan, untuk semua tahapan Pilkada Walikota Jambi akan dimulai pada Oktober 2017. 

Selanjutnya, proses pencoklitan data pemilihan serta tahapan pemilihan pungut suara yang berlangsung pada bulan Juni 2018. Jika tahapan Pilkada akan dimulai Februari 2018 mendatang, kemungkinan lolos atau tidak balon menjadi calon ada tenggang waktunya setelah pendaftaran.

Disebutkan, guna memperbaiki atau melengkapi persyaratan, jika terdapat kekurangan baru kemudian dilanjutkan ke tahapan verifikasi untuk penentuan pendaftar lolos menjadi Calon. “Jadi setelah daftar itu masih ada waktunya untuk memperbaiki. Bisa lolos, bisa juga tidak,” katanya.

Baliho Bakal Kandidat

Menanggapi soal maraknya spanduk dan baliho bakal kandidat calon Paslon Walikota Jambi, kata Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin, pemasangan spanduk oleh balon Walikota boleh-boleh saja karena belum masuk tahapan Pilkada. Tapi jika nanti sudah masuk tahapan, pihaknya akan mengimbau dan melakukan penertiban. “Nanti Panwaslu yang menindak,” katanya. 

Dirinya menambahkan setelah lolos verifikasi, maka pasangan calon dibolehkan mempromosikan diri, dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku. Ada yang dibiayai dari KPU, ada juga yang dibiayai pasangan calon.

“Kalau dibiayai KPU itu seperti debat kandidat, pemasangan APK, pembuatan bahan kampanye dan iklan di media massa. Sedangkan wewenang tim paslon pertemuan terbatas dan terbuka. Kalau sekarang pemasangan baliho dan spanduk melanggar Perda, Pemda harus menertibkannya,” katanya.

Wein menjelaskan berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada khususnya tentang kampanye ketentuannya diatur pada PKPU Nomor 7 tahun 2015. Aturan itu wajib dipatuhi KPU maupun paslon dan tim sukses. 

Pengamatan Jambipos Online, spanduk dan baliho bergambar Bakal Calon (Balon) Walikota​ bertebaran di Kota Jambi. Padahal pemilihan Walikota​ dan Wakil Walikota masih cukup jauh, yakni Juni 2018.  Sejumlah nama mulai bermunculan dan terpampang di baliho hampir setiap sudut Kota Jambi. 

Sejumlah aktifitas politik sudah mulai gencar dilakukan sejumlah nama yang berkemungkinan akan maju pada Pemilihan Walikota Jambi Periode 2018-2023. Sejumlah nama yang digadang gadang akan maju mulai terpasang hampir disetiap sudut Kota Jambi. Selain itu, sejumlah nama tersebut sudah mulai turun bersosialisasi.

Ada beberapa nama yang mulai muncul dan beraosialisasi diantaranya, ddik dari Gubernur Jambi yang juga Ketua DPD​ PAN Kota Jambi, Zumi Laza Zulkifli, ada juga dokter yang sebelumnya juga pernah maju pada periode 2013-2018 yang mendampingi Sum Indra, yakni dr Maulana.

Tak lupa incumbent​ Walikota Jambi, Sy Fasha yang dipastikan akan maju kembali pada 2018, yang wajahnya juga hiasi setiap keramaian dengan take line We Love Fasha. 

Selain itu, Wakil Walikota Jambi, Abdullah Sani yang saat ini masih menjabat, juga turut serta hiasi baliho disudut sudut. Ada lagi tokoh masyarakat yang bermunculan, diantaranya Saman Abdul Latief yang foto nya juga penuhi sudut kota. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar