ILUSTRASI-Kantor Gubernur Jambi. Dok |
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (kejati) mengungkap
modus tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, yaitu
dugaan mark up gaji dengan memanipulasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
golongan III. Jumlah uang negera yang dimarkup mencapai Rp 5 Miliar sejak tahun
2013 hingga 2016.
Hasil penyelidikan terungkap peristiwa ini telah
berlangsung sejak tahun 2013 hingga pada tahun 2016. Imran Yusuf, Kasi
Penyidikan Kejati Jambi kepada wartawan mengatakan, penanganan kasus ini telah
dinaikkan ke penyidik.
“Kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sprindik-nya sudah keluar per Jumat (17/3) kemarin,” ujar Imran.
Menurut Imran, kasus ini terungkap berawal dari adanya
informasi yang masuk kepada Kejati Jambi. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik
Kejati Jambi dengan melakukan pengumpulan data dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Kejadian ini sejak 2013 sampai April 2016,
nilainya hampir Rp 5 miliar. Modusnya, melakukan me-mark up jumlah pegawai yang
akan dibayarkan gajinya untuk golongan III.
“Nilai rata-rata yang di mark up antara Rp 80 juta sampai
100 juta perbulan. Sehingga nilai 5 miliar lebih, sekarang masih ditelusuri,”
ungkap Imran.
Dalam tahap penyelidikan, kata Imran, sejumlah pihak di
lingkungan Setda Provinsi telah dimintai keterangan, mulai dari mantan-mantan
kepala biro di sekretariat daerah, mantan sekretaris daerah, bendahara, kasubag
keuangan. “Semuanya ada sekitar 20 sampai 30-an orang yang sudah diperiksa,”
ujarnya.
Namun Imran menyebutkan, pihaknya belum menentukan siapa
pihak yang bertanggungjawab belum bisa menyebutkan. “Sementara dikerucutkan
siapa pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana mungkin ini bisa terjadi tanpa
sepengetahuan pejabat di lingkungan Setda, Imran belum bisa menyimpulkan. Namun
dia menyebut bahwa kegiatan ini dilakukan oleh pegawai level bawah. “Kita belum
bisa menyimpulkan apakah sepengetahuan atau tanpa sepengetahuan pimpinannya,”
katanya. (JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE