Jalan Rusak Menuju Tanjung Jabung Timur. |
Jambipos Online, Jambi-Mantan Kadis PU Provinsi Jambi Ivan
Wirata dan Juga Calon Bupati Muarojambi Pilkada 15 Februari 2017, H Ivan Wirata ST MM MT,
lewat media sosialnya bicara soal kerusakan jalan. Berikut ini tulisan Ivan Wirata soal jalan
rusak di Provinsi Jambi tersebut.
Jalan rusak. Jalan-jalan raya di Indonesia relatif cepat
sekali rusak. Atau mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif sangat pendek
setelah diperbaiki. Para pemakai jalan seringkali harus menerima kenyataan
bahwa banyak jalan raya cepat sekali mengalami kerusakan. Walaupun baru saja
diperbaiki atau direhabilitasi.
Masalah kerusakan dini (premature deterioration)
jalan-jalan ini merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi Ditjen Bina
Marga. Pada umumnya, untuk problem kerusakan jalan seperti ini, masyarakat
pengguna jalan selalu menyalahkan Konsultan Perencana/Supervisi Jalan atau
Kontraktor Pelaksana dan Pemerintah yang membiayai pembangunan jalan ini.
Mereka dikatakan ”tidak becus, mencuri, korupsi”, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan di atas kiranya perlu diluruskan, karena biarpun
pandangan tersebut ada benarnya. Ada beberapa argumentasi yang menunjukkan
bahwa pandangan tersebut kurang proporsional, demikian penjelasan Profesor Ir.
Mochtar Indrasurya B, Ph.D.
Menurut Prof. Ir. Mochtar Indrasurya B, Ph.D., kondisi
kerusakan dini ini terutama disebabkan oleh 4 (empat) masalah, yaitu: 1. Muatan
berlebihan kendaraan berat (overloaded). Diakui atau tidak, kerusakan jalan
akan secara eksponensial lebih cepat terjadi akibat muatan lebih.
Disamping faktor-faktor lain seperti pengaruh lingkungan,
banjir, kebijakan perumusan sasaran hingga pewujudan sasaran (atau mulai
pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan, hingga pengoperasiannya) dan
lain-lain.
Yang tidak mudah dipahami dan menjadi ironis adalah kesan
bahwa tujuan jembatan timbang seolah-olah lebih dimaksudkan sebagai sarana
perolehan distribusi atau pendapatan denda pelanggaran, sedangkan tujuan utama
sebagai pengendali menjadi kabur.
Kedua Ketidaksesuaian standard mutu lapisan perkerasan
jalan untuk lalu-lintas berat. Sebagai salah satu standar mutu kekuatan lapisan
perkerasan aspal selama ini dikenal batas harga stabilitas Marshall ( Marshall Stability
) yang bagi lalu-lintas berat di Indonesia adalah minimal 840 kg untuk Brittish
Standard, dan 680 kg atau 1500 lbs untuk AASHTO, namun standard kita saat ini
mensyaratkan minimal 840 kg pada suhu 60 derajat Celsius.
Syarat minimal Stabilitas Marshall tersebut sesungguhnya
hanya cocok untuk kendaraan berat dengan muatan normal, tidak dengan muatan
muatan berlebihan seperti di atas. Dengan muatan yang wajar roda kendaraan truk
dipompa sesuai dengan tekanan angin yang dipersyaratkan, yaitu 80 psi atau 5,6
kg/cm2 dan maksimal 100 psi.
Akan tetapi di Indonesia dengan muatan yang berlebihan
tersebut tidak mungkin lagi tekanan angin roda hanya 80 psi, karena roda
belakang truk yang terdiri atas 2 ban karet akan menggelembung dan saling
bergesekan.
Hampir semua roda truk di Indonesia dipompa dengan tekanan
angin di atas 120 psi dan sebagian roda truk berat bahkan dipompa sampai 150
psi atau hampir 2 kali tekanan angin yang disyaratkan. Ini biasanya menggunakan
ban setara 16 ply rate yang tidak diproduksi oleh pabrik ban luar negeri.
Ketiga, kekeliruan dalam pedoman penentuan tebal lapisan
perkerasan jalan. Ke-empat kurang baiknya sistem drainase jalan. Banyak
jalan-jalan di Indonesia yang tergenang air pada saat musim hujan, dan ini
terjadi akibat buruknya sistem drainase air di sekitar jalan tersebut.
Adanya air yang menggenangi permukaan jalan aspal menjadi
salah satu penyebab utama kerusakan konstruksi perkerasan jalan, karena
perkerasan aspal tidak akan kuat bertahan bila sering tergenang air.
Genangan air dapat menyebabkan kerusakan pada tanah
sub-grade dibawah lapisan perkerasan, yang bila di tambah dengan volume
lalu-lintas truk berat yang menyangkut muatan berlebihan merupakan kombinasi
yang sangat fatal bagi perkerasan aspal.
Masalah sistem drainase ini sering terlupakan oleh para
perencana jalan, pada hal sistem drainase jalan tidak hanya terbatas pada ruas
jalan yang diperbaiki, akan tetapi mencakup interkoneksi saluran drainase jalan
dengan sistem drainase yang lebih luas. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE