Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejati Tahan Rosmansyah dan Jumisar Dalam Kasus Korupsi Bintek DPRD Kota Jambi



Rosmansyah dan Jumisar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muarabulian, Batanghari.IST


Jambipos Online, Jambi-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap Mantan Sekwan dan Kabag Keuangan, Rosmansyah dan Jumisar dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan dana Bimbingan Teknis (bintek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014.

Rosmansyah merupakan Mantan Sekwan dan Jumisar mantan Kabag Keuangan. Penahanan keduanyadilakukan penyidik Kejati Jambi Kamis (23/3/2017) malam. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muarabulian, Batanghari.

Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi sejak pukul 09.00 WIB Kamis (23/3). Keduanya datang didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, sekitar pukul 17.00 WIB, keduannya langsung dibawa ke Lepas Muarobulian untuk dilakukan penahanan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2017) mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, sejak Kamis (23/3/2017) malam.

Kata Dedy, penahanan ini dilakuan penyidik dengan beberapa pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Selain untuk penyidikan, penahanan ini dilakukan mengingat ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

“Ada kehawatiran dari penyidik jika ditahan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya. Jadi untuk sementara kedua tersangka dititipkan di Lapas Muarabulian, karena di Lapas Jambi sudah over load,” kata Dedy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosmansah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan Bintek DPRD Kota Jambi. Dia diminta pertanggungjawaba pengelolaan dana Bintek 2012-2014. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara sebagai PPTK dia diminta pertanggungjawaban dalam pengeloaan dana tahun 2014.

Dalam pengelolaan dana tersebut, kedua tersangka bukan melakukan markup atau fiktif. Tetapi ada penyelenggara yang tidak mempunyai kualifikasi dalam melakukan Bintek dan pengelolaan keuangan tidak tertip.

Sehingga banyak pertanggungjawabannya tidak singkron dengan pengeluarannya. Jadi kerugian negara mulai tahun 2012 sampai 2014 adalah Rp 4 Miliar. Dari jumlah itu, yang paling besar adalah di tahun 2012 yaitu sekitar Rp 2 Miliar. Untuk tahun 2014 itu sekitar 700 juta.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan subsidaritas yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberatan korupsi. Sebagaiman diubah dengan Pasal 20 tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar