ILUSTRASI-Aktivitas warga di Sungai Batanghari. |
Jambipos Online, Jambi-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
mengeksekusi empat tersangka kasus korupsi proyek pengerukan Sungai
Batanghari di kawasan Pelabuhan Talang Duku, yang merugikan negara Rp 5,3
miliar. Keempat tersangka itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak
2012 lalu dan hingga Maret 2017 belum juga dieksekusi.(Kejati Jambi Diminta Tangkap Buronan Koruptor di Sumsel)
“Kejati Jambi diminta untuk mengeksekusi empat buronan korupsi proyek
pengerukan Sungai Batanghari. Dari banyak kasus korupsi, sebenarnya jaksa bisa
dengan mudah membekuk buronan korupsi, tapi karena sesuasu hal jadi
terkatung-katung penangkapannya," kata Boyamin saat dihubungi, Minggu
(26/3/2017).
Boyamin mensinyalir keempat buronan tersebut masih
beraktifitas di seputaran Jambi atau Pulau Sumatera. Bahkan berdasarkan
informasi yang dikumpulkan, salah satu buronan, Geri Iskandar yang merupakan
Direktur PT Haksa Guna Karya, diketahui sejak 2013 lalu menjadi pengurus salah satu Partai Politik di Sumatera Selatan.
“Saya menduga mereka masih ada di Jambi atau Pulau
Sumatera. Malah ada yang bisa jadi pengurus Partai. Ini tidak benar.
Mereka harus segera ditangkap untuk menjalani proses hukum," tegas
Boyamin.
Selain Geri Iskandar, tiga buronan kasus korupsi tersebut
yang masih berkeliaran adalah Sutrisno, Direktur PT Lince Romauli Raya selaku
kontraktor pelaksana; Arif Hidayat dan Toha Maryono. Mereka merupakan bagian
dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Proyek itu menghabiskan biaya Rp 8 miliar yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Mengenai jumlah kerugian
negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan
Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE