Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejati Jambi Diminta Tangkap Buronan Korupsi yang Diduga Jadi Pengurus Parpol di Sumsel



Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu (kiri) dan terdakwa Wahyu Asoka pelaksana proyek di sidang Tipikor PN Jambi, Kamis (21/2/2013). Dok Asenk Lee Saragih



Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai tidak serius memburu empat buronan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7.781 miliar.

Pasalnya, salah tersangka, kuasa PT Lince Romauli Raya (LRR), Geri Iskandar diketahui melarikan diri ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, namun hingga belum dibekuk.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Geri sejak 2013 lalu menjadi pengurus salah pengurus parpol pendukung pemerintah. 

Menanggapi hal ini, Direktur Centre Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejati Jambi untuk segera meringkus Geri yang sudah 5 tahun melarikan diri.

“Tangkap dan jemput paksa tersangka. Jangan sampai tersangka kembali kabur ke daerah lain," kata Uchok saat dihubungi, Minggu (19/3/2017).

Uchok juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, John W Purba SH MH untuk memburu tiga tersangka lainnya, yakni Manajer PT LRR Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya Toha Maryono. “Kalau Kejati tidak becus bekerja, Jaksa Agung harus mencopot John W Purba," tegas Uchok.

Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.

Proyek dikerjakan oleh PT LRR dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang, namun hingga masa kontrak habis, perkerjaan belum tuntas. (JP-03)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar