Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu (kiri) dan terdakwa Wahyu Asoka pelaksana proyek di sidang Tipikor PN Jambi, Kamis (21/2/2013). Dok Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
dinilai tidak serius memburu empat buronan kasus dugaan korupsi proyek
pengerukan alur Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7.781 miliar.
Pasalnya, salah tersangka, kuasa PT Lince Romauli Raya
(LRR), Geri Iskandar diketahui melarikan diri ke Kota Palembang, Sumatera
Selatan, namun hingga belum dibekuk.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Geri sejak 2013
lalu menjadi pengurus salah pengurus parpol pendukung pemerintah.
Menanggapi hal ini, Direktur Centre Budget Analysis (CBA)
Uchok Sky Khadafi mendesak Kejati Jambi untuk segera meringkus Geri yang sudah
5 tahun melarikan diri.
“Tangkap dan jemput paksa tersangka. Jangan sampai
tersangka kembali kabur ke daerah lain," kata Uchok saat dihubungi, Minggu
(19/3/2017).
Uchok juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, John W
Purba SH MH untuk memburu tiga tersangka lainnya, yakni Manajer PT LRR
Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat dan Direktur PT Multi
Hexaguna Karya Toha Maryono. “Kalau Kejati tidak becus bekerja, Jaksa Agung
harus mencopot John W Purba," tegas Uchok.
Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar
ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan
Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.
Proyek dikerjakan oleh PT LRR dengan masa kerja 90 hari,
mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut
diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang,
namun hingga masa kontrak habis, perkerjaan belum tuntas. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE