Inspektorat Kecolongan dan BPKP Lengah ?
Jambipos Online-Kabar buruk di triwulan pertama tahun
2017 bagi Pemerintah Provinsi Jambi. Betapa tidak, semrawutnya administrasi
Pemerintah daerah disini. Dalam kurun waktu empat tahun, telah terjadi kolusi,
baiknya kita pakai kata persekongkolan oknum-oknum di Pemda khususnya di
Biro Keuangan Kantor Gubernur Jambi.
Berita buruk itu diungkapkan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi
belum lama ini. Konon kata pejabat di Kejati Jambi, persekokolan itu dengan
menggelembungkan alias mark up jumlah PNS golongan III dalam hal penerimaan
gaji.
Praktek menggelembungkan jumlah PNS di Kantor
yang megah berlokasi di Telanaipura itu dimulai pada tahun 2013 baru
terungkap di tahun 2016.
Persekongkolan diperkirakan selama tiga tahun itu berakibat
Negara dirugikan mencapai Rp5, milyar. Tempo tiga tahun itu baru tahap awal
penyelidikan, tapi bisa saja melebar atau lima tahun lebih. Dan angka
kerugian Negara itu bisa juga membengkak.
Kerugian sementara ini menurut pejabat Kejati
Jambi itu, uang Negara yang digerogoti antara Rp80, juta sampai
Rp100, juta rata rata sebulannya. Terungkapnya kasus penggrogotan uang
Negara itu kata pihak Kejati berdasarkan laporan yang masuk.
Rentetan dari kasus yang terungkap itu sudah 20 orang yang
diperiksa antara lain mantan Sekretaris daerah ( Sekda), Bendahara Kantor
Gubernur,Kasubag Biro Keuangan,untuk dimintai keterangannya.
Apakah hasil persengkongkolan berakibat Negara dirugikan
itu dibagi bagi keatas atau sampai batas tertentu ? Itulah yang belum
diketahui, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab apalagi otak penggagas
kongkalikong itu.
Kita jadi terperanjak mendengar kabar buruk ini, betapa
tidak ? Disana ada inspektorat Pemprov, yang menurut aturan dialah yang
mengawasi jajaran disini.
Bagaiamna bisa terjadi karena kantor insektorat yang
bertindak selaku pengawasan, tidak tahu manahu jumlah PNS yang sebenarnya di
Kantor Gubernur iitu ?
Lalu BPKP yang juga mengaudit keuangan Pemprov secarra
rutib , selama empat tahun tak pernah menemukan daftar PNS “ siluman” ?
Inilah yang menjadi pertanyaan, karena publik di
Jambi memang tidak pernah mendapat informasi secara terbuka atau rilis tentang
pengungkapan kasus merugikan Negara oleh isnpektorat.
Karena tertutupnya instansi yang satu ini, kalangan
pers di Jambi mengesampingkan dalam menggali informasi menyangkut
berbagai kasus yang terjadi disini.
Ada dugaan, bahwa kasus PNS silumman di Kantor gubernur itu
sudah dilaporkan ke inspektorat juga ke BPKP, tapi kita tidak tahu pasti
laporan itu benar-benar masuk atau tersendat di tengah jalan.
Pernah kami mendengar kabar, sejak beberapa tahun lalu
mungkin hingga sekarang, para pejabat teras di Kantor Gubernur sering
membawa seseorang atau beberapa orang ke kantornya untuk bekerja dengan
status pegawai honor.
Jumlah pegawai honor di kantor ini, tergolongn puluhan,
mereka disisipkan di kantor –kantor yang masih satu atap. Membawa tenaga honor
dengan berdalih staf pribadi, bukan hal yang baru, dan itu sudah biasa
disini.
Bukan hanya terjadi di Kantor Gubernur saja, tetapi
ada indikasi kuat rata-rata di beberapa instansi dan dinas Tingkat Provinsi.
Pekerja honor bawaan pribadi para pejabat itu, memang tidak
masuk dalam daftar pegawai yang menjadi beban Negara. Mereka mendapat honor
dengan cara pat gulipat para oknum pejabat
terutama pembawa tenaga kerja tak resmi itu.
Beberapa tahun silam, ceritera yang kita kumpulkan honor
pekerja bawaan ini diperoleh antara lain dari komisi proyek, “ uang nguping”
ataupun hasil kutipan yang tak wajar dari berbagai sisi.
Honor itupun bisa diperoleh dari “ mengolah “
dana perjalanan pejabat yang punya tenaga kerja honor
di kantornya, umumnya tenaga bawaan itu adalah sanak famili pejabat
bahkan ada diboyong dari kampung halaman.
Tenaga honor itu dibawa pejabat dengan harapan, ada peluang
ikut tes penerimaan PNS, atau ada peluang penerimaan pegawai honor yang
resmi. Kini beberapa pegawai bawaan tak terlihat lagi
dikantor gubernur karena pejabat yang membawanya sudah pensiun, atau mendekam
di penjara karena terlibat korupsi.
Kita masih menunggu hasil kerja Kejati dalam menangani
kasus persengkongkolan mark up pegawai di kantor Gubernur.
Bahkkan pernah terdengar ada pegawai honor
di Pemda Kota yang upahnya justru dibayar secara pribadi para pejabat yang
membawanya. Dan bila itu benar, bisa saja menimbulkan masalah baru
pula. ( BK )
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE