Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) tiga jabatan Kepala Satuan (Kasat) di jajaran Polres Merangin, Jumat (24/3/2017). |
Jambipos Online, Merangin-Kapolres Merangin AKBP Aman
Guntoro memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) tiga jabatan Kepala
Satuan (Kasat) di jajaran Polres Merangin, Jumat (24/3/2017). Serah terima
jabatan dilakukan di halaman Polres Merangin dihadiri Waka Polres Merangin
Kompor Harrifinal beserta seluruh jajaran Polres Merangin.
Adapun tiga jabatan Kasat yang dilakukan sertijab, yaitu
Kasat Reskrim semula di jabat AKP. Andi Zulkifli digantikan AKP. Alhajat yang
sebelumnya menjabat Kapolsek Jambi Luar Kota Polres Muara Jambi. Selanjutnya
AKP Andi Zulkifli mendapat tugas baru di Dit Sabhara Polda Jambi.
Kasat Interkam semula dijabat AKP Steven Kurniawan diganti
AKP Asrul Sani sebelumnya menjabat Kasat Interkam Polres Batanghari.
Selanjutnya AKP Steven Kurniawan bertugas di Dit Shabara Polda Jambi.
Jabatan ketiga yang di serah terimakan yaitu jabatan Kasat
Sabhara semula dijabat AKP Cahyono digantikan Iptu Rico Antomi sebelumnya
menjabat KBO Sat Res Narkoba Polres Sarolangun. Selanjutnya AKP Cahyono
mendapat jabatan baru Kasat Narkoba Polres Muarajambi.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, S.I.K dalam
sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kinerja serta
pengabdian pejabat lama dan kepada pejabat baru Kapolres Aman Guntoro, berharap
agar dapat mengemban tugas serta bekerja secara profesioanal dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya bekal pengalaman-pengalaman
bertugas di tempat sebelumnya, mampu memunculkan kreatifitas baru untuk
kemajuan POLRI dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, “kata AKBP
Aman Guntoro.
Usai serah terima jabatan (sertijab) acara dilanjutkan
kenal pamit, diaula Mapolres Merangin dihadiri Waka Polres Merangin, seluruh
anggota Polres Merangin serta ibu- ibu Bhayangkari cabang Merangin yang
selanjutnya di akhiri dengan ramah tamah. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE