Jambipos Online, Jambi-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati
Jambi menuntut Empat terdakwa dugaan korupsi pekerjaan Jalan Suak Kandis-Desa
Simpang pada tahun 2012 masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50
juta subsidair 3 bulan penjara. Hal itu terungkap pada Sidang Pengadilan
Tipikor Jambi, Rabu (29/3/2017).
Keempat tedakwa yaitu Ali Abie Direktur PT. Kosambi Laksana
Mandiri (rekanan), Josia Als Bujang Direktur PT Kent Brother Mulia Sejahtera,
Ir Apit Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Widodo selaku pejabat pekasana
teknis kegiatan.
“Untuk terdakwa Ali Abie diwajibkan membayar uang penganti
sebesar Rp 128.526.300 dan Josia diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp
2.529.706.114. Sebelumnya Terdakwa Ali Abie sudah menitipkan uang kepada
penyidik Sebesar Rp. 128.526.300, dan terdakwa Josia alias Bujang menitipkan
uang sebesar Rp 2.529.706.114 serta temuan BPK sebesar Rp 278.586.715 yang
sudah disetorkan. Sehingga jumlah total sebesar Rp 2.936.823.015. Untuk
kerugian negara yang timbulkan sebesar Rp 2.808.292.830 sehingga terdapat
selisih sebesar Rp 128.530.185 yang dikembalikan kepada terdakwa Josia Alias
Bujang,” kata JPU dalam tuntutannya.
Diketahui pekerjaan Jalan Suak Kandis-Desa Simpang pada
Dinas PU Provinsi Jambi TA 2012 senilai Rp 9.716.771.000. Kegiatan tersebut
telah dilakukan pelelangan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Kosambi Laksana
Mandiri.
Namun pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh PT Kent Brother
Mulia Sejahtera dan hal tersebut diketahui oleh Ir Apit. Sehingga perbuatan
tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebsar Rp 2.808.292.830. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE