Jambipos Online,
Jambi- Pemerintah Inggris menyediakan bantuan sekitar 3 juta Poundstarling
atau setara Rp 48 miliar untuk mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) di lima provinsi di Sumatera dan Kalimantan.
Melalui
bantuan tersebut, bencana karhutla dan asap di lima provinsi tersebut dapat
dikendalikan. Kelima provinsi yang mendapatkan bantuan penanggulangan bencana
karhutla tersebut yakni, Provinsi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan
Barat, dan Kalimantan Timur.
“Pemerintah Inggris sangat peduli terhadap upaya Indonesia
mencegah karhutla dan bencana asap. Karena itu Inggris menjalin kerja sama
dengan lima provinsi dalam mencegah dan menanggulangi karhutla dan asap.
Kemudian kami juga memberikan bantuan dana sekitar 3 juta Poundstarling untuk
pencegahan dan penanggulangan karhutla di lima provinsi, termasuk Provinsi
Jambi,” kata Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik pada
peresmian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Peraturan
Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 Jambi di Swiss Bell Hotel, Kota Jambi,
Senin (13/3).
Turut hadir pada ksempatan tersebut, Gubernur Jambi, Zumi
Zola, Deputi II Bidang Penangan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB), Tri Budianto dan Kepala Rencana dan Anggaran Badan Resorasi Gambur
(BRG) Didi Muryanti.
Moazzam Malik pada kesempatan tersebut menyampaikan
apresiasi terhadap Provinsi Jambi yang sudah membuat Perda dan Pergub Jambi
mengenai pencegahan dan pengendalian karhutla. Hal tersebut menunjukkan bahwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi berkomitmen
mencegah karhutla.
Dikatakan, negara Inggris hingga kini bekerja sama dengan
lima provinsi di Indonesia dalam penanggulangan karhutla. Tetapi baru Provinsi
Jambi yang pertama mengeluarkan Perda dan Pergub mengenai pencegahan dan
penanggulangan karhutla. Inggris mendukung Perda dan Pergub Jambi mengenai
penanggulangan karhutla tersebut.
“Selamat. Saya berjanji untuk mendukung mencegah dan
mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Mudah-mudahan Provinsi Jambi menjadi
contoh untuk provinsi-provinsi lain dalam pembuatan Perda dan Pergub mengenai
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan ini,” katanya.
Menurut Moazzam Malik, Indonesia memiliki peran penting
dalam penanggulangan karhutla karena Indonesia memiliki kawan hutan yang luas.
Hutan yang luas itu perlu diselamatkan dari bencana kebakaran karena hutan di
Indonesia bukan hanya paru-paru bagi Indonesia sendiri, tetapi juga paru-paru
bagi dunia.
Sementara itu Gubernur Jambi, Zumi Zola mengatakan, Pemprov
dan DPRD Jambi membuat Perda dan Pergub mengenai pencegahan dan penanggulangan
karhutla karena bencana karhutla dan asap di daerah itu selama ini menimbulkan
kerugian besar. Kerugian tersebut bukan hanya kerugian materil, tetapi juga
kerugian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Bencana karhutla dan asap di
Jambi juga menimbulkan kerugian bagi negara tetangga, Singapura.
Dijelaskan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi
tahun 2015 menyebabkan 130.000 hektare (ha) hutan dan lahan terbakar. Kebakaran
hutan dan lahan itu terjadai pada 1.654 titik api. Kerugian materil akibat
karhutla tersebut mencapai Rp 12 triliun. Kebakaran hutan dan lahan serta bencana
asap di Jambi tersbut juga menimbulkan kerugian seperti kesehatan, Infeksi
Saluran Pernaasan Akut (ISPA), diliburkannya sekolah, dan kerusakan lingkungan.
“Penyebab kebakaran hutan dan lahan di Jambi selama ini
sebagian besar dari kegiatan pembakaran untuk pemukaan maupun pembersihan lahan
perkebunan. Karena itu melalui Perda dan Pergub Jambi mengenai penanggulangan
karhutlah ini, Pemprov Jambi melarang semua pihak membuka lahan dengan cara
membakar, Jika ada yang melanggar akan ditindak secara hukum,” katanya.
Sementara itu Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani pada
kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya telah menindak 23 kasus pelanggaran
karhutla tahun 2015. Total luas lahan yang terbakar di Jambi tahun 2015 sekitar
8.534 ha. Tersangka kasus karhutla di daerah itu yang sudah diajukan ke
pengadilan sebanyak 14. Tersangka perorangan 10 orang dan korporasi atau
perusahaan empat perusahaan. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE