Jambipos Online, Jambi-Hingga sidang ke-12 kasus dugaan
penistaan agama Islam dengan tempat kejadian perkara (TKP) Novita Hotel Jambi
dengan terdakwa Reza (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017 ,
dari sejumlah saksi belum ada melihat terdakwa melakukan perubahan ornamen
Natal di Lobby Novita Hotel.(Baca: Ini Kronologis Lengkap Kasus Novita Hotel)
JPU Kejati Jambi pada sidang ke 12 ini menghadirkan 2 ahli
yakni 1 ahli bahasa dari kantor Bahasa Provinsi Jambi dan 1 ahli Tafsir (Agama)
dari IAIN-MUI Jambi. Seyogyanya ada 1 saksi lagi dari JPU, yakni Owner/Pemilik
Novita Hotel namun tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Sehingga Hakim perintahkan JPU panggil paksa saksi Owner atau
pemilik Novita Hotel Jambi pada sidang selanjutnya Rabu pekan depan.
Sementara pada sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin
(27/3/2017), JPU Kejati Jambi menghadirkan saksi yang ke-18 yakni DanDenpom Jambi. Terungkap
dalam fakta persidangan di PN Jambi bahwa saksi tidak melihat dan tidak mengetahui
siapa pembuat ornamen Lafaz Allah dan gambar seperti telapak kaki pada ornamen
Natal di Lobi Novita Hotel Jambi 23 Desember 2016 lalu. Sementara 17 saksi yang
dihadirkan JPU di persidangan belum ada yang bersaksi melihat terdakwa merubah
ornamen Natal tersebut. Akankah "RZ" terbukti sebagai pelakunya?
"Lafaz
Allah tidak harus ada tanpa tanda baca baru bisa dibaca Allah. Dengan adanya
lafaz Allah ini, dia merasakan ini sebuah pelecehan, penghinaan atau menganggap
remeh," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim. (JP-03)
Pantauan Sidang
Sidang kasus terdakwa penistaan agama RZ digelar
kembali, Rabu (29/3/2017). Agendanya mendengarkan keterangan dari saksi
ahli. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan dipimpin Majelis Hakim
Barita Saragih dan Anggota Hakim M Purba dan satu Hakim Anggota lainnya.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan
dua saksi ahli yakni saksi ahli bahasa, Rahmadina (Kantor Bahasa Jambi) dan
saksi ahli tafsir, Prof Ahmad Husen Ritonga (Dosen IAIN STS Jambi).
Rahmadina mengatakan bahwa dia pernah dimintai
keterangan dengan polisi dan ditugaskan oleh kepala kantor bahasa. Dia
menjelaskan bahwa ada 2 lafaz di foto. "Ada 2 lafaz saya lihat di foto.
Satu di tumit dan tapak kaki. Dari segi penulisan bahasa sudah benar itu lafaz
Allah. Huruf Alif, Lam, Lam dan Ha," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dari sisi bahasa tak pernah
lafaz itu dilingkupi kaki. Allah itu adalah Tuhan, lafaz itu harusnya ada di
atas, kalau dibawah tidak benar. Allah itu simbol ketuhanan umat Islam.
Dia juga menambahkan bahwa lafaz Allah itu kalau dibuat di
bawah sama dengan menghina umat islam. Untuk membuat itu, tidak perlu harus
orang ahli, orang biasa juga bisa membuatnya. Menurutnya, dia tidak tahu persis
berapa lama untuk membuat itu. Dia juga menceritakan pernah membuat tulisan
kaligrafi, tetapi belum pernah membuatnya menggunakan batu.
Sementara saksi ahli Prof Ahmad Husen juga memberi
keterangan bahwa dia pernah dimintai keterangan saat di kepolisian menjadi ahli
dari MUI. Berawal dari adanya permintaan dari Polda ke Kemenag, lalu diteruskan
ke MUI dan dia ditunjuk.
Dia menjelaskan bahwasannya lafaz Allah tidak pantas di
letakkan di ornamen natal, apalagi di tapak kaki. Karena, jika di letakkan di
bawah artinya kecil dan tak berarti.
"Dari niatnya saya tidak tahu. Tapi, saya bisa
memaknai ini sebuah pelecehan dan ini sebuah penistaan dari segi tekstual
Al-Qur'an," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwasanya salah satu asmaul husna
yakni Allah adalah Tuhan yang disembah umat Islam. Walau tersusun dari batu,
dan ini bisa dilihat bahwa lafaznya itu Allah. Terdiri dari huruf Alif, Lam,
Lam, dan Ha dan yang ada di foto memang seperti itu.
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke- 11 lalu di PN Jambi, Senin (27/3/2017).Foto
Amrizal Ali Munir
|
Sidang ke -12 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017). Foto Amrizal Ali Munir |
Sidang ke -12 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017). Foto Amrizal Ali Munir |
Sidang ke -12 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (29/3/2017). Foto Amrizal Ali Munir |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE