(Kanan ke Kiri) Presiden Jokowi-Raja Salman, Megawati, Puan Maharani.IST |
Jambipos Online, Jakarta-Direktorat Cyber Bareskrim membekuk Ropi Yatsman
yang diduga mengedit dan menyebarkan foto Presiden Joko Widodo, Megawati, dan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dengan cara yang tidak pantas.
Lelaki kelahiran menyebarkan Kota Tinggi berusia 37 tahun
ini dibekuk di Jalan Raya Padang-Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Senin (27/2)
lalu.
"Pelaku sengaja menyebarkan kebencian atau permusuhan
individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 45 ayat (2) junto
Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU
19/2016," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto seperti dilansir BeritaSatu.com Jumat (3/3/2017).
Modus kejahatan pelaku adalah memunggah setidaknya empat
foto editan di akun Facebook milik pelaku yang diberi nama "Agus
Hermawan".
"Pelaku sempat memosting foto editan dan kemudian
berusaha menghapusnya. Pelaku juga punya akun Facebook beralamat di
"Yasmen Ropi"," lanjut Rikwanto.
Bersama tersangka turut disita sejumlah barang bukti
seperti Blackberry, HP Asus, CPU. Pelaku diancam pidana enam tahun penjara dan
denda maksimal Rp 1 miliar. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE