Ilustrasi-Lahan Gambut di Tanjabar. |
Jambipos Online, Kualatungkal-Sengketa tanah rumah milik
Herma Suyanti yang berlokasi di Jalan Kalimantan Kelurahan Tungkal II Kecamatan
Tungkal Ilir hampir menemukan titik terang. Pasalnya, tanah yang diatasnya
berdiri dua unit bedeng rumah tersebut yang sebelumnya sempat menimbulkan
konflik hingga ke ranah hukum telah diputuskan oleh pengadilan negeri
Kualatungkal dengan putusan pengadilan No 10/pdt.G/2016/PN.KLt pada tanggal 14
Februari2017 lalu.
“Sekarang rumah itu adalah milik saya, saya memiliki
sertifikat dan bukti-bukti yang kuat,” sebut Yanti. Namun, dijelaskan Yanti,
rumah tersebut masih ada penghuninya yaitu penyewa meski sudah di surati hingga
tiga kali untuk mengosongkan rumah tersebut.
“Sekarang dua bedeng itu masih di huni penyewa yang
membayar melalui kerabat penjual, padahal sudah saya surati hingga tiga kali
agar penyewa mengosongkan rumah tersebut untuk sementara dari sebelum masa
kontra habis,” jelas Yanti.
Meski demikian, setelah masa kontrak habis penyewa kembali
memperpanjang kontrak dan membayar kepada pihak penjual. Sehingga pihak pembeli
bersi keras juga ingin memasukan barang miliknya ke rumah tersebut.
“Saya memiliki surat dan bukti yang lengkap, dan putusan
pengadilan juga telah dikeluarkan sehingga saya berani ingin masukan barang
saya ke rumah itu karena itu rumah milik saya yang sah,” tegas Yanti.
Ironisnya, RahmaYanti malah dilaporkan penyewa , Rahmah dan
Berlian kepada Polres Tanjabbar karena dianggap berbuat onar dan perusakan
rumah sewaan mereka tersebut. Padahal Yanti sama sekali tidak masuk kerumah.
“Saya tidak terima jika saya dibilang ngamuk dan
teriak-teriak bahkan berbuat onar dan perusakan rumah di rumah yang
merupakan hak saya tersebut dan disebarkan ke media social, itu tidak benar.
Karena saat itu saya sudah menyerahkan ke pihak berwajib yang saat itu ada
Babinsa dan BKTM setempat, bahkan saya tidak masuk kedalam rumah tersebut,”
jelasnya menegaskan.
Apalagi, dalam salah satu situs media online lokal
menyebutkan kalau Polisi sebagai penegak hukum tidak berkutik saat Yanti
mengamuk.
Hal ini dibantah lansung BKTM Tungkal II Aipda Ragusta
Siregar bahwa saat itu dirinya dan Babinsa Tungkal II sedang berada dilapangan
dan tidak terjadi keributan.
“Kita BKTM sebagai penengah dimasyarkat dan mengantisipasi
terjadinya keributan dan saat itu tidak ada terjadi keributan di lokasi
tersebut,” tegas Ragusta.
Dari penjelasan Herma Suyanti, dirinya telah membeli tanah
dan rumah dua bedeng tersebut dari Sahar bin Yusuf pada tahun 2010 dengan
sertifikat yang lengkap. Namun setelah itu muncul nama ketiga yaitu H Bambang
yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut dengan adanya kerja
sama dengan penjual terkait tanah tersebut.
Sehingga menjadi konflik dan H Bambang menggugat ke
pengadilan negeri Kualatungkal. Namun, persidangan tidak bisa dilanjutkan
karena penggugat tidak melengkapi barang bukti. Dan saat ini sertifikat
tergugat dinyatakan sah dimata hukum. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE