Zola: Perda dan Pergub Pengendalian Karhutla Wujud
Komitmen Pengendalian Karhutla
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA menyatakan adanya Peraturan
Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang pengendalian
kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi merupakan wujud komitmen dalam
pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Hal itu dikemukakan oleh Zola dalam Rakor dan Launching
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, bertempat di Aula SwissbelHotel, Kota
Jambi, Senin (13/3/2017) siang.
Zola menjelaskan, dihasilkannya Perda dan Pergub tersebut
beranjak dari kondisi yang selama ini dihadapi oleh Provinsi Jambi, yakni
seringnya terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap, yang
sangat merugikan Provinsi Jambi, apalagi puncaknya pada tahun 2015, Provinsi
Jambi mengalami kabut asap yang sangat pekat akibat kebakaran hutan dan lahan.
Zola berharap supaya peristiwa kabut asap akibat kebakaran
hutan dan lahan tahun 2015 tidak terulang lagi. Menyikapi hal tersebut, lanjut
Zola, Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan Perda dan Pergub tentang
pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yang melarang semua
pihak untuk membuka lahan dengan cara membakar, jadi Perda dan Pergub tersebut
merupakan payung hukum untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan
lahan di Provinsi Jambi.
Zola menuturkan, pada tahun 2015, kurang lebih 130.00 Ha
yang terbakar dengan 1.654 hotspot, dan menimbulkan kerugian Rp12 triliun,
hampir sekitar 3 tahun APBD Provinsi Jambi. “Belum lagi termasuk kerugian yang
lain seperti kesehatan, Infeksi Saluran Pernaasan Akut (ISPA), diliburkannya
sekolah untuk beberapa waktu,” tutur Zola.
Zola mengatakan, pada tahun 2016 yang lalu, dengan faktor
curah hujan yang lebih tinggi dari tahun 2015, dan dengan kerjasama semua
pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemda, TNI, Polri, dunia usaha dan NGO, dan
masyarakat, kabut asap tidak terjadi lagi di Provinsi Jambi. “Sudah sepantasnya
kita semua berkomitmen agar kabut asap jangan sampai terjadi lagi di Provinsi
Jambi,” tambah Zola.
“Saya sebagai Gubernur Jambi mengucapakan terimakasih yang
sebenar-besarnya atas dukungan, komitmen, dan kerjasama semua pihak. Namun, hal
tersebut jangan membuat kita lengah, di tahun 2017 ini kita akan menghadapi
tantangan yang tidak mudah,”tegas Zola.
Dikatakan oleh Zola, seperti yang disampaikan oleh Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rapat khusus mengenai penanganan
kebakaran hutan dan lahan tahun 2017, bahwa tahun ini musim kemarau akan lebih
kering dibandingkan tahun 2015 yang lalu, maka semua harus waspada dan
mengantisipasi kondisi ini secara maksimal.
Dan, sejalan dengan arahan dari
presiden, Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi mengeluarkan Pergub
Nomor 31/2016 sebagai payung hukum pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan
dan lahan tidak diperbolehkan untuk membakar lahan oleh siapapun.
“Saya mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang memberikan
pemikiran dan dukungan sehingga Pergub ini dilaunching, kepada semua pihak
terutama kepada pihak pelaku usaha yang berbasis lahan agar melaksanakan Pergub
dan Perda ini,” tutur Zola.
Zola mengungkapkan bahwa Perda tersebut telah mendapat
apresiasi dari banyak pihak, selain kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia, yakni Pemerintah Inggris dan Pemerintah Siangapura.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik yang
menjadi key note speaker dalam acar tersebut sangat mengapresiasi Perda dan
Pergub Jambi tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
“Provinsi Jambi berani mengeluarkan Perda dan Pergub. Kita perlu pemimpin yang
berani membuat kebijakan,” ujar Moazzam Malik.
Moazzam Malik menegaskan, Indonesia punya peran yang
sangat penting terhadap karhutla, karena Indonesia memiliki kawan hutan yang
luas, yang bukan hanya paru-paru bagi Indonesia sendiri, tetapi juga paru-paru
bagi dunia.
“Kami mendukung Perda dan Pergub, Provinsi Jambi yang
pertama memilikinya di Indonesia, dan berharap provinsi lain mengikutinya. Kami
bekerjasama dengan 5 prvinsi, tetapi hanya Provinsi Jambi yang siap melarang
membuka lahan dengan cara membakar,” ungkap Moazzam Malik.
“Congratulate, saya berjanji untuk mendukung mencegah dan
mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Insyaallah Provinsi Jambi menjadi contoh
untuk provinsi-provinsi lain.
Staf Duta Besar Inggris untuk Indonesia menambahkan bahwa
Pemerintah Inggris memberikan bantuan 3 juta Pounsterling untuk pencegahan dan
pengendalian kebakaran hutan dan lahan bagi 5 provinsi di Indonesia, termasuk
Provinsi Jambi.
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Badan Restorasi Gambut
(BRG), Didy Wuryanto pada intinya menyampaikan bahwa BRG terus meningkatkan
upaya untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, baik secara
rencana besar, maupun secara teknis.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Yazid Fanani mengatakan bahwa
pihaknya tidak ingin kejadian kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015
terulang lagi, untuk itu pihaknya telah menyiapkan 1.427 personil untuk
merespon lebih awal jika terjadi hotspot.
Kapolda menyatakan, upaya pencegahan kebakaran hutan dan
lahan dari Polda Jambi yaitu mendorong para pengusaha untuk memfasilitasi
pembangunan sekat kanal, sumur hydrant guna membangun tata kelola air pada
lahan gambut, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang
pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 23
kasus pelanggaran kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 dengan total lahan
yang terbakar 8.534 Ha, sudah P21 dengan pelaku 14 (10 perorangan dan 4
koorporasi).
Pada tahun 2016, lanjut Kapolda, telah menindaklanjuti 26 kasus
pelanggaran Kebakaran Hutan dan Lahan, sudah P21 dengan 12 pelaku semuanya
perorangan.
Lebih lanjut, Kapolda mendukung program dan kebijakan
Gubernur Jambi untuk memberikan alat berat kepada masing-masing kecamatan di
Provinsi Jambi, yang sangat membantu dalam pencegahan kebakaran hutan dan
lahan, sehingga masyarakat bisa membuka lahan tanpa melakukan pembakaran.
Ketua Panitia, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, H.Ir.Irmansyah
Rachman menyampaikan, dilaunchingnya Pergub Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, diharapkan membawa
pengaruh yang sangat positif terhadap pencegahan dan pengendalian kebakaran
hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Perwakilan dari Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Konsul Jenderal Singapura untuk
Indonesia, Danrem 042/Garuda Putih, Kol. Inf. Refrizal, Kajati Jambi JW Purba SH MH, para bupati atau yang
mewakili se Provinsi Jambi, serta para undangan lainnya turut hadir dalam acara
tersebut. (ADV-Humas Prov Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE