Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


DPRD Jateng Studi Banding Ranperda Pengelolaan Air Tanah ke Jambi


ILUSTRASI-Gubernur Jambi Ikut "Jual" Koran Tribun Jambi. IST

Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengan (Jateng) melakukan studi banding Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Tanah ke Jambi. Pertemuan dengan DPRD Jateng tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Provinsi Jambi, Drs  H  Erwan malik, MM, di Ruang Utama Kantor Gubenur Jambi, Jumat (17/3/2017) siang.

“Kita juga cukup bangga bahwa kita menjadi obyek untuk teman-teman dari Jawa Tengah, melakukan diskusi tentang pembentukan Rancangan Perda tentang Air Tanah. Memang kita juga masih dalam bentuk rancangan, belum dalam bentuk Perda. Kenapa masih rancangan?, karena kita masih menunggu 3 (tiga) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut informasi, tahun ini Peraturan Menteri ESDM keluar, setelah itu Rancangan Perda bisa dijadikan Perda,” jelas Sekda.

“Pengelolaan air tanah menjadi kewenangan provinsi, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan provinsi,” tambah Sekda.

Sebelumnya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah menyampaikan, di Jawa Tengah baru buat Rancangan Perda Pengelolaan Air Tanah, sementara di Provinsi Jambi sudah ada Ranperdanya, salah satu yang sudah punya di Indonesia. 

"Kita bertukar pikiran, apa-apa yang bisa dilakukan, terutama berkaitan dengan muatan lokal karena menurut Undang-Undang Noor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 121, itu harus secepatnya dilaksanakan, diambil alih oleh provinsi,” terang Alwin Basri.

Alwin Basri mengungkapkan, di Indonesia baru 2 provinsi yang memiliki Ranperdanya, yaitu Provinsi Jambi dan Gorontalo. Komisi D DPRD Jateng tersebut melakukan pembahasan Ranperda Pengelolaan Air Tanah dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi.(Humas)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar