ILUSTRASI-Gubernur Jambi Ikut "Jual" Koran Tribun Jambi. IST |
Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa
Tengan (Jateng) melakukan studi banding Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pengelolaan Air Tanah ke Jambi. Pertemuan dengan DPRD Jateng tersebut dipimpin
oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Sekda Provinsi Jambi, Drs H Erwan
malik, MM, di Ruang Utama Kantor Gubenur Jambi, Jumat (17/3/2017) siang.
“Kita juga cukup bangga bahwa kita menjadi obyek untuk
teman-teman dari Jawa Tengah, melakukan diskusi tentang pembentukan Rancangan
Perda tentang Air Tanah. Memang kita juga masih dalam bentuk rancangan, belum
dalam bentuk Perda. Kenapa masih rancangan?, karena kita masih menunggu 3
(tiga) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menurut informasi,
tahun ini Peraturan Menteri ESDM keluar, setelah itu Rancangan Perda bisa
dijadikan Perda,” jelas Sekda.
“Pengelolaan air tanah menjadi kewenangan provinsi, sesuai
dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi kewenangan provinsi,” tambah Sekda.
Sebelumnya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah
menyampaikan, di Jawa Tengah baru buat Rancangan Perda Pengelolaan Air Tanah,
sementara di Provinsi Jambi sudah ada Ranperdanya, salah satu yang sudah punya
di Indonesia.
"Kita bertukar pikiran, apa-apa yang bisa dilakukan, terutama
berkaitan dengan muatan lokal karena menurut Undang-Undang Noor 23 Tahun 2016
tentang Pemerintahan Daerah dan PP 121, itu harus secepatnya dilaksanakan,
diambil alih oleh provinsi,” terang Alwin Basri.
Alwin Basri mengungkapkan, di Indonesia baru 2 provinsi
yang memiliki Ranperdanya, yaitu Provinsi Jambi dan Gorontalo. Komisi D DPRD
Jateng tersebut melakukan pembahasan Ranperda Pengelolaan Air Tanah dengan
Dinas ESDM Provinsi Jambi.(Humas)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE