Robohnya tanggul penahan tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. (Istimewa) |
Robohnya tanggul penahan tebing Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. (Istimewa) |
Jambipos Online, Jambi- Balai Wilayah Sungai Sumatera
(BWSS) VI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/Pera) diminta
bertanggungjawan atas robohnya tanggul penahan tebing Daerah Aliran Sungai
(DAS) Batanghari di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten
Muarojambi. Tanggul itu roboh sepanjang 90 meter dari 100 meter yang dibangun PT Catur Karya
Bersama (CKB).
Seperti dilansir brandanews.com,
proyek itu dilaporkan menghabiskan anggaran sebesar Rp 7, 2 miliar yang
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014
kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PU/Pera).
Terkait robohnya tanggul yang terjadi (26 Agustus 2015)
lalu itu, sekarang warga di daerah itu mengalami kesulitan menuju ke tepian
sungai karena puing – puing tanggul yang roboh dibiarkan begitu saja
berantakan.
Sementara itu, terungkap dari keterangan warga setempat,
pembangunan tanggul yang dikerjakan perusahaan milik salah seorang petingggi
Partai Demokrat Jambi tersebut dikerjakan asal jadi, seperti yang terlihat pada
penyangga beton yang turun hingga mencapai tujuh meter.
“Kalau dilihat pengerjaan tanggul tersebut tampaknya
seperti asal-asalan saja, dan kondisi itu terlihat saat proyek tersebut roboh
sedalam beberapa meter. Sampai saat ini, robohnya tanggul tersebut belum
diketahui secara pasti penyebabnya,” kata Lukman tokoh pemuda setempat.
Sebelumnya, mantan Kepala BWSS VI Bambang Hidayah sempat
menurunkan tim dan menyimpulkan robohnya tanggul itu akibat pergeseran tanah.
Hanya saja, Bupati Muarojambi saat itu Burhanuddin Mahir secara tegas menolak
untuk menerbitkan rekomendasi terkait robohnya proyek itu dikarenakan bencana
alam.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
mengungkapkan, pihaknya secara tegas mendesak agar lembaga penegak hukum,
seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pengusutan.
“KPK kita desak agar proyek tanggul yang roboh itu harus
diperiksa, sehingga dengan langkah itu bisa diketahui penyebab kerusakan
pembangunan yang merugikan keuangan negara tersebut,” terang Boyamin seperti
dilansir brandanews.com. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE