Jambipos Online, Jambi-Bank Indonesia menegaskan bahwa
tanggal 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin
operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 perihal
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Apabila masih terdapat KUPVA
BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan
penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.
Bank Indonesia juga terus mendukung dan bekerja sama dengan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait
lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran
seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan Narkoba dan terorisme.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA
BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan
usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan
beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan
tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan
perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat
dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan
efisien.
Sejak terbitnya PBI mengenai KUPVA BB, Bank Indonesia telah
melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk
mengajukan izin ke Bank Indonesia. Lebih jauh lagi, Bank Indonesia juga
memerintahkan kepada penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin untuk
menghentikan kerja sama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan
memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud. Pada
akhir Maret 2017, sebanyak 44 KUPVA BB tidak berizin telah mengajukan izin
ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga terus berkoordinasi dan
bersinergi dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, BNN, KPK,
PPATK, Kejaksaan Agung, Kemendag, Kemenkumham, asosiasi-asosiasi (money
changer, perhotelan, mall, travel, Perusahaan Daerah pengelola pasar) dalam
rangka penertiban KUPVA BB tidak berizin. Dalam hal ini, Bank
Indonesia, Kepolisian, BNN, KPK, dan PPATK telah sepakat untuk melakukan tukar
menukar informasi dalam rangka mencegah kejahatan extraordinary crime yang
dilakukan melalui KUPVA berizin maupun tidak berizin.
Untuk mendukung tercipatanya kegiatan penukaran uang asing
yang sehat dan tertib, Bank Indonesia senantiasa mengimbau masyarakat agar selalu
menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, yang dapat
dilihat dari logo KUPVA BB, sertifikat dari Bank Indonesia, serta papan nama
yang disertai nomor izin. Bagi masyarakat yang masih menemukan KUPVA BB, dapat
menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui contact
center BI 131. (Rel-BI)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE