Jambipos Online-Bank Indonesia berkomitmen untuk
mengoptimalkan penyelenggaraan kliring Obligasi Negara guna mendukung
pengembangan pasar Obligasi Negara. Penunjukan PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) sebagai penyelenggara kliring atas transaksi Obligasi Negara di
pasar sekunder merupakan dukungan nyata Bank Indonesia terhadap rencana
implementasi Organized Electronic Trading Platform (ETP) untuk transaksi SBN di
luar bursa, yang diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar surat utang di
Indonesia.
Kerja sama ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas
data transaksi pasar sekunder, mengingat perdagangan Obligasi Negara di pasar
sekunder mayoritas (hampir 100%) dilakukan over the counter. Kerja sama BI dan
KPEI diwujudkan dalam perjanjian yang ditandatangani hari ini, 20 Maret 2017,
di Jakarta.
Hingga pertengahan Maret 2017, total kepemilikan
(Outstanding) Surat Berharga Negara (SBN) yaitu sebesar Rp1.895,68 Triliun.
Sementara itu, total SBN yang ditransaksikan di pasar sekunder selama tahun
2016 tercatat sebesar Rp7.527 Triliun (mencapai 400% dari outstanding). Hal
tersebutlah yang menyebabkan perluasan kerja sama penyelenggaraan kliring
Obligasi Negara menjadi semakin penting.
Dalam sambutannya, Deputi Gubernur BI, Sugeng, menyampaikan
bahwa penunjukan KPEI merupakan bentuk upaya mendukung rencana Pemerintah untuk
membuka alternatif perdagangan Obligasi Negara dalam rangka meningkatkan
aktivitas, diversifikasi investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan
Obligasi Negara di pasar sekunder.
Selain itu, penunjukan tersebut merupakan dukungan Bank
Indonesia terhadap rencana implementasi Electronic Trading Platform (ETP) untuk
transaksi SBN di luar bursa, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung
pengembangan pasar surat utang di Indonesia, sehingga menjadi semakin maju dan
berkembang.
Selanjutnya, Deputi Gubernur menekankan agar
penyelenggaraan kliring transaksi Obligasi Negara Ritel di luar bursa yang
terorganisir di pasar sekunder dilakukan secara seksama. Hal tersebut penting
dilakukan agar terbentuk informasi harga kepada investor, menjadikan mekanisme
pembentukan harga lebih transparan, serta meningkatkan efisiensi dan likuiditas
di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien.
Dengan demikian, penunjukan KPEI sebagai penyelenggara
kliring atas transaksi Obligasi Negara di pasar sekunder melalui bursa dan ETP
merupakan suatu pencapaian penting dan diharapkan dapat mendukung pengembangan
pasar surat utang di Indonesia untuk menjadi semakin maju dan berkembang.
(Rel-BI)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE