Bank Indonesia Provinsi Jambi. Jampos |
Jambipos Online,
Jambi-Bank Indonesia dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan
perjanjian kerja sama bilateral currency swap arrangement (BCSA). Penandatanganan
dilakukan hari ini oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan
Gubernur Bank of Korea, Joyeol Lee. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, tujuan
kerja sama BCSA ini adalah untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat
kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara.
Kerja sama BCSA ini memungkinkan swap mata uang lokal
antara kedua bank sentral senilai KRW10.7 triliun atau Rp115 triliun. Secara
khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan
dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna
mendukung stabilitas keuangan regional. Perjanjian ini berlaku efektif selama
tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Perpanjangan perjanjian kerja sama BCSA ini adalah salah
satu upaya untuk terus memperkuat hubungan perekonomian Indonesia dan Korea
melalui penggunaan mata uang masing-masing negara sehingga dapat mengurangi
ketergantungan terhadap penggunaan mata uang tertentu. Upaya tersebut juga
merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan. Berlanjutnya upaya
ini penting dalam mendukung ketahanan perekonomian, khususnya dalam menghadapi
ketidakpastian global seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” demikian disampaikan
Agus D.W. Martowardojo. (Rel-BI)
BERITA LAINNYA
- Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Trafik di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Hingga 12 Persen
- Al Haris-Abdullah Sani Resmi Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2025-2030
- 164 Pemudik Gratis 2025 Diberangkatkan Dari Jambi
- Dilantik Prabowo di Istana, Para Kepala Daerah Tak Boleh Didampingi Ajudan
- Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi : Wali Kota Paparkan Kinerja dan Capaian Pembangunan
- Wawako Diza Tinjau Pembenahan Drainase Wilayah Pasar Jambi
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE