Kantor Gubernur Jambi |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi
memberlakukan aturan baru untuk akses ke komplek perkantoran Gubernur Jambi. Dalam
waktu dekat masyarakat tidak lagi diperbolehkan masuk sembarang jika tidak ada
keperluan dan tujuan yang jelas.
Asisten III Pemprov Jambi, Saifuddin kepada wartawan, Senin
(6/3/2017) mengatakan, ke depan tamu-tamu yang ingin masuk ke perkantoran
Pemprov Jambi harus memiliki keperluan yang jelas. Jika tidak, dipastikan tak
bisa masuk ke kantor Gubernur Jambi.
“Tamu harus jelas keperluannya apa, dan harus ada
identitas. Kalau tidak ada, tidak dilayani. Ini diperlakukan guna meminimalisir
kejadian-kejadian merugikan di Kantor Gubernur Jambi,” katanya.
Kata Saifuddin, kebijakan yang diberlakukan melalui Biro
Umum tak hanya berlaku untuk masyarakat umum saja. Tapi, juga untuk setiap
pegawai yang datang juga diperiksa oleh Satpol PP yang berjaga di pos
penjagaan. “PNS juga harus lengkap identitasnya, harus ada ID nya. Kita uji
coba ini sepekan ke depan," katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE