Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zola Perjuangkan Nasib Honorer di Komisi II DPR RI



Perwakilan Honorer Pemprov. Jambi Database 2005 usai audiensi bersama Pj Sekda H Erwan Malik.
Jambipos Online- Alhamdulillah, setelah menunggu beberapa bulan terkait permasalahan Honorer Jambi Database 2005, yang tidak kunjung diselesaikan oleh Kemenpan & RB, dengan surat Gubernur Jambi pada bulan Mei 2016, perihal meminta persetujuan penetapan NIP Honorer Setda Prov. Jambi, atas sikap diam Menpan & RB.

Melalui Yolis Suhadi, SH, Ketua Forum Komunikasi Honorer Setda Provinsi Jambi Database 2005, melakukan koordinasi kepada ahli tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, untuk melakukan gugatan TUN, kemudian Prof. Yusril mengatakan silahkan Gugat.

Atas arahan Yusril, kemudian Yolis mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi pada bulan Oktober 2016, perihal pertama : Meminta audiensi bersama Gubernur, sebelum melakukan Gugatan bilamana hal tersebut tidak ada penyelesaian.

Kedua : Atas laporan honorer kepada pimpinan Komisi II, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Menpan, Kepala BKN, KOMNAS HAM, ORI,  sehingga dapat duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan Honorer Database 2005, yang sekarang tersisa 34 Orang. Karena belum ada Respon dari Gubernur Jambi atas surat bulan oktober, perwakilan honorer kembali mengirim surat dan akhirnya luluhlah hati Gubernur Jambi, Zumi Zola. “Alhamdulillah telah direspon Pak Gubernur”, Kata Yolis.

Dikarenakan Gubernur Zola akan melaksanakan umroh, maka diutus Pj. Sekda H. Erwan Malik, yang menerima audiensi bersama honorer database 2005. Adapun kesepakatan dalam pertemuan tersebut:

Gubernur atas nama Pemprov Jambi mendukung upaya untuk melakukan RDP dan akan hadir langsung pada RDP tersebut, sesuai aduan Honorer ke Pimpinan Komisi II dan pihak Pemprov. akan menyiapkan saksi-saksi fakta, misalnya mantan kepala BKD yang pernah menangani masalah ini.

Pemprov. Jambi mendukung, seumpama Menpan & RB yang sekarang tetap bersikap sama, seperti menpan sebelumnya, yaitu rezim Azwar Abu Bakar. Maka Pemprov mempersilahkan honorer melakukan Gugatan TUN kepada Menpan & RB. Kemungkinan keputusannya yaitu, 

Pertama: Pengajuan NIP SK CPNS honorer 2005, yang belum di tanda tangani Kepala BKN akan disahkan, itu sesuai harapan.

Kedua : Gugatan ditolak dengan konsekuensi, Honorer database 2005 bersama rekan se-SK, yang sudah diangkat menjadi PNS sejak 2006, 2007, 2008, 2009 akan di BATALKAN, sesuai perintah pengadilan TUN nantinya.

Gubernur dan Jajaran sekarang sedang menunggu undangan Pimpinan Komisi II, terhadap rencana gugatan. “sekali lagi itu opsi akhir”, Ujar Pj. Sekda Erwan Malik.

Menurut logika hukum, honorer database 2005 seharusnya sudah diangkat menjadi PNS, jika ditingkat Pusat menolak, kenapa diantara honorer tersebut, ada yang telah diangkat menjadi PNS, sekarang tersisa 34 orang lagi???

Semoga hal ini menjadi akhir dari segala penantian kami.

Terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi, H. Zumi Zola Zulkifli dan Bapak Pj. Sekda  H. Erwan Malik, dan BKD Provinsi Jambi.
Ttd.

Yolis Suhadi, SH (Ketua Forum Komunikasi Honorer Setda Provinsi Jambi). (Rel)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar