Perwakilan Honorer Pemprov. Jambi Database 2005 usai audiensi bersama Pj Sekda H Erwan Malik. |
Jambipos Online- Alhamdulillah, setelah menunggu beberapa
bulan terkait permasalahan Honorer Jambi Database 2005, yang tidak kunjung
diselesaikan oleh Kemenpan & RB, dengan surat Gubernur Jambi pada bulan Mei
2016, perihal meminta persetujuan penetapan NIP Honorer Setda Prov. Jambi, atas
sikap diam Menpan & RB.
Melalui Yolis Suhadi, SH, Ketua Forum Komunikasi Honorer
Setda Provinsi Jambi Database 2005, melakukan koordinasi kepada ahli tata
Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, untuk melakukan gugatan TUN, kemudian Prof.
Yusril mengatakan silahkan Gugat.
Atas arahan Yusril, kemudian Yolis mengirimkan surat kepada
Gubernur Jambi pada bulan Oktober 2016, perihal pertama : Meminta audiensi
bersama Gubernur, sebelum melakukan Gugatan bilamana hal tersebut tidak ada
penyelesaian.
Kedua : Atas laporan honorer kepada pimpinan Komisi II,
untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Menpan, Kepala BKN, KOMNAS
HAM, ORI, sehingga dapat duduk bersama
dan menyelesaikan permasalahan Honorer Database 2005, yang sekarang tersisa 34
Orang. Karena belum ada Respon dari Gubernur Jambi atas surat bulan oktober,
perwakilan honorer kembali mengirim surat dan akhirnya luluhlah hati Gubernur
Jambi, Zumi Zola. “Alhamdulillah telah direspon Pak Gubernur”, Kata Yolis.
Dikarenakan Gubernur Zola akan melaksanakan umroh, maka
diutus Pj. Sekda H. Erwan Malik, yang menerima audiensi bersama honorer
database 2005. Adapun kesepakatan dalam pertemuan tersebut:
Gubernur atas
nama Pemprov Jambi mendukung upaya untuk melakukan RDP dan akan hadir langsung
pada RDP tersebut, sesuai aduan Honorer ke Pimpinan Komisi II dan pihak
Pemprov. akan menyiapkan saksi-saksi fakta, misalnya mantan kepala BKD yang
pernah menangani masalah ini.
Pemprov. Jambi
mendukung, seumpama Menpan & RB yang sekarang tetap bersikap sama, seperti
menpan sebelumnya, yaitu rezim Azwar Abu Bakar. Maka Pemprov mempersilahkan
honorer melakukan Gugatan TUN kepada Menpan & RB. Kemungkinan keputusannya
yaitu,
Pertama: Pengajuan NIP SK CPNS honorer 2005, yang belum di tanda tangani
Kepala BKN akan disahkan, itu sesuai harapan.
Kedua : Gugatan ditolak dengan
konsekuensi, Honorer database 2005 bersama rekan se-SK, yang sudah diangkat
menjadi PNS sejak 2006, 2007, 2008, 2009 akan di BATALKAN, sesuai perintah
pengadilan TUN nantinya.
Menurut logika hukum, honorer database 2005 seharusnya
sudah diangkat menjadi PNS, jika ditingkat Pusat menolak, kenapa diantara
honorer tersebut, ada yang telah diangkat menjadi PNS, sekarang tersisa 34
orang lagi???
Semoga hal ini menjadi akhir dari segala penantian kami.
Terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi, H. Zumi Zola
Zulkifli dan Bapak Pj. Sekda H. Erwan
Malik, dan BKD Provinsi Jambi.
Ttd.
Yolis Suhadi, SH (Ketua Forum Komunikasi Honorer Setda
Provinsi Jambi). (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE