Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Wagub Jambi Apresiasi Upaya Baleg DPR RI Soal RUU Perkelapasawitan


Wakil Gubernur Jambi H.Fachrori Umar Saat Kegiatan Sosialisasi Manajemen Pengelolaan Masjid Dan Penataan Akustik, Selasa Pagi (21/02/2017) di Masjid Agung Al-Falah Kota Jambi.IST


Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar M Hum mengapresiasi upaya Badan Legislasi DPR RI atas berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2017, diantaranya RUU Perkelapasawitan dan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. 

Wagub mengatakan, kedua RUU tersebut sangat berkaitan dengan kepentingan Provinsi Jambi. Hal itu dikemukakan oleh Wagub dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi RI ke Provinsi Jambi dalam rangka Penyebarluasan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017 dan Perubahan Program Legislasi Nasional 2015 – 2019, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (22/2/2017) siang.

Wagub mengatakan, komoditi kelapa sawit merupakan primadona Provinsi Jambi, dan oleh karena itu, RUU Perkelapasawitan sangat penting bagi Provinsi Jambi, dengan harapan agar dengan keberadaan Undang-Undang Perkelapasawitan kelak, pihak-pihak yang berkecimpung dalam usaha kelapa sawit sangat semakin sejahtera, terutama masyarakat petani sawit.

Terkait masuknya RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Prolegnas Tahun 2017, Wagub mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi, dimana Provinsi jambi banyak memiliki kearifan lokal yang perlu diakomodir, yang tentunya akan menjaga kelestarian adat-istiadat masyarakat dan disisi lain menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. 

“Pada tahun 2016 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Adat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan 5 lokasi berada di Provinsi Jambi, yaitu: 1.Masyarakat Adat Marga Serampas atas Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin, 2.Masyarakat Adat Air Terjun atas Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci, 3.Masyarakat Adat Sungai Deras atas Gutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci, 4.Masyarakat Adat Tigo Luhah Permenti atas Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci, dan 5.Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan atas Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci,” tutur Wagub.

Wagub berharap agar kedua RUU tersebut menjadi UU, selain RUU lainnya dalam Prolegnas. Untuk itu, ujar Wagub, Pemerintah Provinsi Jambi beserta pihak-pihak terkait akan menyampaikan masukan-masukan terkait kedua RUU dimaksud.

Pimpinan Rombongan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Jambi yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo menyatakan, dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI, diharapkan terjalinnya komunikasi dengan daerah dan para pemangku kepentingan yang terkait dengan RUU yang akan dibahas supaya menjadi UU.

Firman Subagyo mengatakan, RUU Perkepalasawitan sangat penting karena kelapa sawit merupakan salah satu potensi besar penerimaan negara diluar migas, namun belum ada UU yang mengaturnya dengan baik, dari hulu sampai hilir.

Dalam tahun 2017, lanjut Firman Subagyo, terdapat 49 RUU Program Legislasi Nasional, dan Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang berkaitan dalam RUU Perkelapasawitan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM, Plt. Asisten Bidang Pemerintaahan, Drs.Asnawi AB, dan Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Drs.Yazirman, Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi, perwakilan dari Askindo (Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi Jambi, perwakilan dari perusahaan pertambangan, dan para undangan lainnya turut dalam peertemuan tersebut.  (Humas Prov Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar