Wakil Gubernur Jambi H.Fachrori Umar Saat Kegiatan Sosialisasi Manajemen Pengelolaan Masjid Dan Penataan Akustik, Selasa Pagi (21/02/2017) di Masjid Agung Al-Falah Kota Jambi.IST |
Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr Drs
H Fachrori Umar M Hum mengapresiasi upaya Badan Legislasi DPR RI atas berbagai
Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Tahun 2017, diantaranya RUU Perkelapasawitan dan RUU Perlindungan dan Pengakuan
Hak Masyarakat Adat.
Wagub mengatakan, kedua RUU tersebut sangat berkaitan
dengan kepentingan Provinsi Jambi. Hal itu dikemukakan oleh Wagub dalam Kunjungan
Kerja Badan Legislasi RI ke Provinsi Jambi dalam rangka Penyebarluasan Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017 dan Perubahan Program
Legislasi Nasional 2015 – 2019, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi,
Rabu (22/2/2017) siang.
Wagub mengatakan, komoditi kelapa sawit merupakan primadona
Provinsi Jambi, dan oleh karena itu, RUU Perkelapasawitan sangat penting bagi
Provinsi Jambi, dengan harapan agar dengan keberadaan Undang-Undang
Perkelapasawitan kelak, pihak-pihak yang berkecimpung dalam usaha kelapa sawit
sangat semakin sejahtera, terutama masyarakat petani sawit.
Terkait masuknya RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak
Masyarakat Adat dalam Prolegnas Tahun 2017, Wagub mengungkapkan bahwa
keberadaan masyarakat adat juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jambi,
dimana Provinsi jambi banyak memiliki kearifan lokal yang perlu diakomodir,
yang tentunya akan menjaga kelestarian adat-istiadat masyarakat dan disisi lain
menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
“Pada tahun 2016 di Istana Negara, Presiden Joko Widodo
menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Adat yang
tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan 5 lokasi berada di Provinsi
Jambi, yaitu: 1.Masyarakat Adat Marga Serampas atas Hutan Adat Desa Rantau
Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin, 2.Masyarakat Adat Air Terjun atas Hutan
Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci, 3.Masyarakat Adat Sungai Deras
atas Gutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci, 4.Masyarakat Adat Tigo
Luhah Permenti atas Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang berenam (252 Ha)
Kabupaten Kerinci, dan 5.Masyarakat Adat Tigo Luhah Kemantan atas Hutan Adat
Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci,” tutur Wagub.
Wagub berharap agar kedua RUU tersebut menjadi UU, selain
RUU lainnya dalam Prolegnas. Untuk itu, ujar Wagub, Pemerintah Provinsi Jambi
beserta pihak-pihak terkait akan menyampaikan masukan-masukan terkait kedua RUU
dimaksud.
Pimpinan Rombongan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI
ke Provinsi Jambi yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman
Subagyo menyatakan, dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR
RI, diharapkan terjalinnya komunikasi dengan daerah dan para pemangku
kepentingan yang terkait dengan RUU yang akan dibahas supaya menjadi UU.
Firman Subagyo mengatakan, RUU Perkepalasawitan sangat
penting karena kelapa sawit merupakan salah satu potensi besar penerimaan negara
diluar migas, namun belum ada UU yang mengaturnya dengan baik, dari hulu sampai
hilir.
Dalam tahun 2017, lanjut Firman Subagyo, terdapat 49 RUU
Program Legislasi Nasional, dan Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah yang
berkaitan dalam RUU Perkelapasawitan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan
Malik,MM, Plt. Asisten Bidang Pemerintaahan, Drs.Asnawi AB, dan Plt. Kepala
Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Drs.Yazirman, Wakil Ketua LAM Provinsi
Jambi, perwakilan dari Askindo (Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia) Provinsi
Jambi, perwakilan dari perusahaan pertambangan, dan para undangan lainnya turut
dalam peertemuan tersebut. (Humas Prov Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE