Jambipos Online, Jambi-Berkas perkara Reza (19) tersangka kasus ornamen
natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, telah dinyatakan lengkap
(P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Tim
penyidik melimpahkan perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, 31 Januari
2017. (Baca: Ini Kronologis Kejadiannya)
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Dedy Susanto, mengatakan,
Selasa kemarin berkas tersangka RZ sudah dilimpahkan. “Saai ini sedang
menjalani serah terima tahap 2 dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jambi,"
ujar Dedy.
Dalam kasus ini, sebut Dedy, tersangka RZ dijerat dengan primair pasal
156a KUHP subsidiair pasal 157 ayat (1) KUHP. Sebelumnya pihak pengacara RZ
melaporkan kasus yang menimpa RZ ke Komnas Ham karena merasa dijadikan “tumbal”
dalam kasus tersebut. (JP03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE