Ketua DPRD Tanjabbar, Faizal Riza ST MM |
Jambipos Online, Kualatungkal - Tunjangan tambahan
penghasilan berdasarkan beban kerja tim Anggaran Pemerintah Deerah (TAPD) yang
dianggarkan sebesar Rp 1,3 Miliar tahun 2017 menjadi persoalan. Pasalnya
anggaran tersebut dianggarkan tanpa adanya pembahasan sebelumnya di DPRD
Tanjungjabung Barat.
Anggaran tersebut baru diketahui setelah adanya evaluasi
APBD Tanjabbar tahun 2017 dari Provinsi Jambi. Terkait hal ini, Ketua DPRD Tanjabbar,
Faizal Riza mengatakan bahwa anggaran tersebut memang tidak pernah disampaikan.
"Seingat saya, soal ini belum pernah disampaikan ke
kita," ujar Ketua DPRD. Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I
DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie, saat itu dirinya selaku menjabat ketua
komisi I tidak pernah membahas anggaran tersebut dengan pihak eksekutif.
Jamal juga mengkritik adanya anggaran 1,3 milliar itu. Ia
mengatakan bahwa seharunsya tunjangan beban kerja itu terkesan
menghambur-hamburkan uang APBD.
“Apalagi sudah ada tunjangan kinerja daerah (tkd) yang
dinaikan anggarannya. Tim tapd itu kerjanya tidak setiap bulan, harusnya
tidak perlu lagi dianggarkan, TKD sudah ada," tegasnya.
Sementara itu, ketua Tim TAPD Tanjabbar, Ambok Tuo
dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak tau tekhnis persoalan tersebut.
Menurutnya hal tekhnisnya di bagian keuangan setda. "Coba tanyakan ke
Pemda, biasanya itu tidak dipermasalahkan tiap tahun," jelasnya.
Terpisah, ketua BPKAD Tanjabbar, Rajiun dikonfirmasi
menyangkal kalau anggaran ini sebelumnya tidak dibahas. Meski waktu itu
dirinya belum menjabat kepala BPKAD ia mengatakan bahwa biasanya apapun
anggaran yang timbul di APBD tentunya dibahas di dewan. “Biasanya itu sudah
dibahas, mustahil tidak dibahas, sementara sudah dianggarkan," ujarnya
singkat.
Persoalan anggaran ini juga menjadi sorotan dari
masyarakat. Suprayogi Saiful, ketua KNPI Tanjabbar mengatakan bahwa anggaran
tersebut terkesan mubazir.
“TKD sudah ada naik, kenapa dianggarkan lagi, masih bnyak
kegunaan yg lebih penting," pungkasnya. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE