Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terdakwa Karhutla Jambi Divonis Bebas

Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran lahan dan hutan di Sumsel Tahun 2015 lalu . IST



Jambipos Online, Jambi-Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi  menjatuhkan vonis bebas terhadap Munadhi, Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya tahun 2015 lalu.

Seperti dilansir tribunjambi.com, Majelis Hakim yang diketuai Ester Megaria Sitorus, serta dua anggota, Maria Christine dan Esti Kusumastuti, menjatuhkan vonis bebas itu pada Kamis (26/1/2017) di PN Sengeti. Dalam sidang, hakim Ester dan Maria menilai terdakwa tidak terbukti bersalah. Hanya hakim Esti yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim menyimpulkan tidak ada unsur kelalaian sebagaimana isi dakwaan terkait kebakaran yang melanda kebun perusahaan sepanjang Agustus hingga September 2015 lalu di Blok I Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi. Selain itu, perusahaan juga dinilai telah memenuhi kriteria kelengkapan peralatan penanganan kebakaran.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Terdakwa dinyatakan melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Pasal 99 Ayat 1. Terdakwa dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar