Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran lahan dan hutan di Sumsel Tahun 2015 lalu . IST |
Jambipos Online, Jambi-Hakim Pengadilan Negeri Sengeti,
Kabupaten Muarojambi menjatuhkan vonis
bebas terhadap Munadhi, Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT
RKK), dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya
tahun 2015 lalu.
Seperti dilansir tribunjambi.com,
Majelis Hakim yang diketuai Ester Megaria Sitorus, serta dua anggota, Maria
Christine dan Esti Kusumastuti, menjatuhkan vonis bebas itu pada Kamis (26/1/2017)
di PN Sengeti. Dalam sidang, hakim Ester dan Maria menilai terdakwa tidak
terbukti bersalah. Hanya hakim Esti yang menyatakan pendapat berbeda
(dissenting opinion).
Hakim menyimpulkan tidak ada unsur kelalaian sebagaimana
isi dakwaan terkait kebakaran yang melanda kebun perusahaan sepanjang Agustus
hingga September 2015 lalu di Blok I Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi.
Selain itu, perusahaan juga dinilai telah memenuhi kriteria kelengkapan
peralatan penanganan kebakaran.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum
menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Terdakwa dinyatakan melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Pasal 99 Ayat 1. Terdakwa
dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan
kurungan. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE