Jambipos Online, Jambi-Sidang perdana perkara Reza Hazuen (19)
tersangka kasus ornamen natal di Hovel Novita Jambi, 23 Desember 2016 lalu, Kamis
(16/2/2017) dilaksanakan di Pengadilan Negeri 9PN) Jambi. Sebelumnya berkas
perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi pada 31 Januari 2017 lalu.
Sidang perdana terdakwa "RZ" didampingi 14
pengacara dari Tim Advokat Muslim Jambi. Sidang perdana ini digelar di salah
satu ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan dipimpin Barita
Saragih Hakim Ketua. Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan dari JPU Kejati
Jambi.(Baca Juga: Membongkar Skenario Ornamen Natal di Novita Hotel Jambi)
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa diduga telah
melakukan perbutaan penodaan agama Islam. Perbuatan terdakwa disebut
sebagaimana telah diatur dan diancam primair pasal 156a KUHP dan subsidair
pasal 157 ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang
berjumlah delapan orang menyatakan keberatan. Tim kuasa hukum akan menyampai
nota eksepasi pada sidang berikutnya, Selasa (21/2/2017). “Kami keberatan yang
mulia. Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Suratno.
Usai mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa atas
dakwaan JPU, majelis hakim lantas menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali
pekan depan.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Dedy
Susanto, dalam kasus ini, terdakwa RZ dijerat dengan primair pasal 156a KUHP
subsidiair pasal 157 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya pihak pengacara RZ melaporkan kasus yang menimpa
RZ ke Komnas Ham karena merasa dijadikan “tumbal” dalam kasus tersebut.
Reza (19) warga Kota Jambi dan juga sebagai Mahasiswa
Universitas Jambi (Unja) Semester II serta penganut agama Islam. Tersangka
sebagia pekerja harian lepas (PHL) di Novita Hotel Jambi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara langsung
dalam keterangan pers oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani didampingi
Gubernur Jambi H Zumi Zola, Kajati Jambi JW Purba dan Walikota Jambi Sy Fasha
di Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (5/1/2017). (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE